Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 April 2021 | 21.43 WIB

Penulis Skenario Fajar Umbara jadi Tersangka KDRT terhadap Anak

Ilustrasi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Pixabay.com) - Image

Ilustrasi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Pixabay.com)

JawaPos.com - Polres Tangerang Selatan menetapkan penulis skenario terkenal Fajar Umbara sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Polisi juga langsung mengenakan penahanan terhadap Fajar Umbara.

"Betul, (Fajar Umbara) sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya saat dihubungi, Selasa (13/4).

Angga mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik menyelesaikan gelar perkara. Berdasarkan minimal 2 alat bukti yang cukup, kakak sutrada Anggi Umbara itu dinaikkan status hukumnya pada Senin (12/4) malam.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Angga.

Sebelumnya, Fajar Umbara dilaporkan oleh istrinya Yuyun Sukawati atas tuduhan KDRT. Yuyun yang juga artis senior itu menuding Fajar melakukan kekerasaan kepada anaknya.

Selain anaknya, Yuyun juga mengaku mengalami KDRT sejak 2019 lalu. KDRT yang diterimanya seperti dicekik, diludahi, dilempar dari atas balkon, hingga diseret ke luar rumah.

Yuyun kemudian melaporkan Fajar ke Polres Cirebon Kota atas dugaan KDRT kepada dirinya. Lalu laporan polisi atas dugaan KDRT kepada anak dilakukan Yuyun ke Polres Tangerang Selatan.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore