Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 April 2021 | 02.50 WIB

KPK Gagal Temukan Barbuk di PT Jhonlin, Diduga Sengaja Dihilangkan

GELEDAH: Satgas kembali ke Kudus, Jawa Tengah untuk mencari bukti tambahan terkait OTT Bupati Kudus Tamzil. Penggeledahan dimulai dari ruang staf khusus bupati, ruangan sekda, ruang organisasi kepegawaian dan DPPKAD dan Dukcapil kemarin. (Donny setyawan/J - Image

GELEDAH: Satgas kembali ke Kudus, Jawa Tengah untuk mencari bukti tambahan terkait OTT Bupati Kudus Tamzil. Penggeledahan dimulai dari ruang staf khusus bupati, ruangan sekda, ruang organisasi kepegawaian dan DPPKAD dan Dukcapil kemarin. (Donny setyawan/J

JawaPos.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan. Dalam penggeledahan itu KPK tidak menemukan barang bukti, karena diduga sengaja dihilangkan.

Hal yang sama juga ketika penyidik lembaga antirasuah menggeledah tempat lainnya di Kalimantan Selatan. Penyidik tidak menemukan barang bukti apapun dalam penggeledahan itu.

"Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/4).

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini mengingatkan, agar pihak-pihak yang sengaja menghalang-halangi upaya penyidikan KPK akan dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor.

"KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tegas Ali.

KPK sebelumnya juga telah menggeledah PT. Jhonlin Baratama pada Rabu (17/3) lalu. Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan barang bukti terkait dokumen dugaan rasuah yang sedang diusut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat pada Ditjen Pajak Kemenkeu telah naik pada tahap penyidikan. Lembaga antirasuah masih enggan membeberkan siapa pejabat Ditjen Pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada laporan masyarakat dan dicek didalami, ternyata ada tindak pidana suap dan itu yang disampaikan ke KPK. Biasanya perkara suap adalah OTT, ini tidak. Penyelidikan terbuka dan kita putuskan kita naikan ke penyidikan. Sekarang masih dilakukan penyidikan oleh KPK," ujar Alex, Kamis (4/3).

Alex tak memungkiri, perkara yang saat ini tengah diusut KPK telah diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Terlebih Kemenkeu telah melakukan pemecatan terhadap seorang yang diduga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: ICW Duga Nilai Suap Terhadap 2 Pejabat Ditjen Pajak Rp 50 Miliar

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak yang diduga terjerat dalam perkara ini Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji. Meski demikian, Alex masih enggan membeberkan nama tersebut yang menjadi tersangka.

"Kami tidak mengungkap nama atau perusahaan terkait. Supaya teman-teman penyidik tidak terganggu dengan kegiatan pemeriksaan, dan pencarian barang bukti," tandas Alex.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=7BjKnWBfudI

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore