
Kantor Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta.(Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Skandal korupsi Jiwasraya secara proses hukum memang telah tuntas dengan jatuhnya vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada enam terdakwa. Namun, kasus yang menimpa perusahaan asuransi pelat merah tersebut masih terus jadi sorotan karena kerugian yang dialami sangat besar.
Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir menilai, kasus Jiwasraya dan dakwaan yang diberikan kepada para terdakwa sebenarnya lebih banyak menyentuh aspek hukum bisnis.
"Mulai tuntutan sampai dakwaan, lebih ke bisnis. Basisnya dari awal itu bisnis," ujar Mudzakir kepada wartawan, Senin (8/3).
Karenanya, Mudzakir mengungkapkan, bila hal tersebut kemudian ditinjau dengan hukum pidana, hal itu tentu saja tidaklah tepat. Misalnya, tuntutan dan dakwaan kepada salah satu terdakwa atas nama Benny Tjokrosaputro.
"Padahal kan jelas dasarnya dari berbisnis. Sekarang yang harus dipisahkan, kerugian (Jiwasraya) yang dialami seperti apa? Karena apa? Jangan dicampur aduk antara bisnis dengan pidana," katanya.
Kemudian, perlu ditelaah juga apakah memang ada penyalahgunaan sehingga menimbulkan pidana dari hubungan terdakwa dengan Jiwasraya atau sekadar risiko bisnis.
"Apakah memang penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dari para Direksi Jiwasraya menimbulkan kerugian negara? Harus hati-hati memprosesnya," kata Mudzakir.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa negara berpotensi mengalami kerugian Rp 16.9 triliun akibat PT Asuransi Jiwasraya berinvestasi pada 13 perusahaan bermasalah. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menilai bahwa PT Asuransi Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi melalui investasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high return.
Enam tersangka telah ditetapkan dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro yang ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur.
Kemudian, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto yang mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
