
Photo
JawaPos.com - Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap pelaku penganiayaan dan pembunuhan, John Kei, menguak awal perseteruan dari persoalan penagihan utang hingga penghinaan yang dilakukan oleh kelompok Nus Kei.
Dalam dakwaan yang disiapkan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum R Wisnu Bagus saat dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1), kronologi awal bermula saat Nus Kei mendatangi John Kei di rumah tahanan pada 2013 untuk meminjam uang sebesar Rp 1 miliar.
Nus Kei menjanjikan akan mengembalikan uang itu dalam waktu enam bulan sebesar Rp 2 miliar. Namun, sampai John Kei keluar dari penjara tahun 2020, Nus Kei tidak kunjung mengembalikan uang yang dipinjam.
John Kei pun mengajak kelompok Amkei bertemu pada 14 Juni 2020 yang diikuti saksi Daniel Far Far, Onisimus Somnaikubun, Bony, Kosmas Kainkaimu, Remi Tanlain, Henra Yanto, Welhelem Laisina, Samuel Sirken Retraubun, Yeremias, dan Arnold Titahena. Dalam pertemuan itu, John Kei selain membahas penagihan utang, juga membahas terkait penghinaan yang dilakukan Nus Kei dalam sebuah video siaran langsung di Instagram.
John Kei menyinggung jasa dirinya atas kelompok Amkei. "Bahwa kalian kerja di sini berkat siapa? Kepercayaan itu penting. Jadi tolong jangan buat malu saya. Dan jangan berkhianat kepada saya," kata John Kei kepada kelompok Amkei.
Peringatan John Kei itu dijawab Daniel Far Far dengan menyebut "Siap Bu (Kaka), saya bisa."
Hasil pertemuan disepakati untuk menyatroni rumah Nus Kei pada 17 Juni 2020. Namun, kelompok Amkei tidak bertemu dengan Nus Kei. Kemudian mereka merencanakan hari lain untuk menyerang rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, Banten.
Sampai akhirnya dalam persiapan mereka memutuskan menyerang rumah Nus Kei, kemudian berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau, 46, dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Minggu, 21 Juni 2020, siang hari.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa John Kei dengan lima pasal berlapis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1). Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/It3w2meq4E0

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
