
Firza Husein (Antara)
JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan kembali penyidikan dugaan kasus percakapan dan foto asusila antara M Rizieq Shihab dan Firza Husein. "PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH," kata kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio di Jakarta, Selasa (29/12).
Febriyanto mengungkapkan, kasus dugaan percakapan asusila antara Rizieq dan seorang wanita bernama Firza Husein sempat dihentikan penyidik Polda Metro Jaya. Kemudian, majelis hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai termohon untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum kasus tersebut.
"Semoga masih ada keadilan agar proses hukum berjalan transparan dan kasusnya kembali dilanjutkan, apalagi kasus ini perbuatan asussila melibatkan tokoh publik," ujar Febriyanto, dikutip dari Antara.
Febriyanto menuturkan kliennya melaporkan dugaan percakapan asusila antara Rizieq dengan Firza pada Januari 2017. Namun polisi menghentikan kasus itu karena kurang alat bukti. Selanjutnya, klien Febriyanto menggugat praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Metro Jaya terkait kasus Rizieq itu pada 15 Desember 2020 dengan Nomor Perkara: 151/pidana praper/2020/PN JAKSEL.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq Shihab dan seorang wanita bernama Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada 2017. Rizieq dijerat Pasal 4 Ayat (1) junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Firza dikenakan Pasal 4 Ayat (1) junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun.
https://www.youtube.com/watch?v=diZIzv9y2mg&ab_channel=JawaPos

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
