Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Desember 2020 | 21.02 WIB

BNNP Kalsel Sebut Oknum Anggota DPRD Tala Dua Tahun Pakai Narkoba

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga. Firman/Antara - Image

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga. Firman/Antara

JawaPos.com–Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga mengatakan, pihaknya telah mengamankan oknum anggota DPRD Tanah Laut (Tala) berinisial SYA yang diamankan saat pesta sabu-sabu. Kepada petugas SYA mengaku telah menggunakan narkoba hampir dua tahun.

”Tentunya kami punya program rehabilitasi sehingga dia hanya dikenakan wajib lapor dengan mengikuti program rawat jalan di BNNP Kalsel. Keputusan ini berdasar hasil asesmen medis terhadap yang bersangkutan,” terang Jackson Arison Lapalonga seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin.

Dijelaskan Jackson, oknum wakil rakyat tersebut tidak diproses hukum lantaran hanya sebagai korban penyalah guna bukan terlibat jaringan pengedar. Penyidik BNNP Kalsel melaksanakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 54 dan pasal 174 ayat 1. Berdasar pasal itu, rehabilitasi dapat diselenggarakan instansi pemerintah atau masyarakat yang diatur dalam peraturan menteri. Rehabilitasi dimaksudkan agar penyalahgunaan yang dikategorikan pecandu bebas dari ketergantungan.

Jackson menegaskan, jika yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Hasil tes urine positif mengandung zat-zat dari barang haram tersebut.

Dia tidak ingin menanggapi terlalu jauh soal pernyataan sang oknum anggota dewan yang mengaku hanya dijebak dan sebagainya. Jackson menyatakan, semua alat bukti lengkap seperti sisa sabu-sabu habis pakai dan alat isapnya termasuk hasil tes urine yang positif narkoba.

”Biasalah kalau orang sudah tertangkap ngomongnya ngawur. Orang pemakai itu kalau bicara juga tidak konsisten. Jadi kita tidak mungkin melakukan hal-hal di luar yang kita lakukan," ujar Jackson Arison Lapalonga didampingi Kasi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito.

SYA diamankan bersama tiga orang rekannya di sebuah rumah di kawasan Jalan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru. Petugas mendapati sang wakil rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sedang pesta narkoba hingga langsung digelandang ke kantor BNNP Kalsel untuk diperiksa.

Setelah dilakukan asesmen, keempatnya hanya sebagai korban penyalah guna hingga penyidik BNNP Kalsel memutuskan untuk dilakukan rehabilitasi. Oknum wakil rakyat yang terjaring karena menggunakan narkoba itu diketahui anggota terpilih DPRD Kabupaten Tanah Laut periode 2019–2024 dari daerah pemilihan Kecamatan Kintap, Jorong, dan Batu Ampar.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=OKBSoMg_qTM

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore