
Polisi mengamankan artis berinisial TA yang diduga terlibat kasus prostitusi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (17/12). Bagus Ahmad Rizaldi/Antara
JawaPos.com–Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombespol Erdi A. Chaniago mengatakan, artis yang diduga terlibat kasus prostitusi berinisial TA ditarif sebesar Rp 75 juta oleh para muncikarinya.
”Untuk TA ini yang kita dapatkan keterangan Rp 75 juta satu hari kencan,” kata Erdi seperti dilansir dari Antara di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (18/12).
Apabila transaksi prostitusi itu terlaksana, menurut Erdi, masing-masing muncikari mendapat keuntungan sebesar 10 persen. Kini polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka yang diduga muncikari dari artis TA yang berinisial RJ, 44; AH, 40; dan MR, 34.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
