Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 30 November 2020 | 23.52 WIB

Rachmat Yasin Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Bandung

Tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi yang juga mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin (tengah) berjalan meninggalkan ruangan pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020). - Image

Tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi yang juga mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin (tengah) berjalan meninggalkan ruangan pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020).

JawaPos.com - Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin bakal kembali duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat untuk menjalani sidang pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi. Hal ini karena berkas penyidikan terhadap Rachmat Yasin telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Hari ini (30/11/2020) penyidik KPK melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka RY (Rahcmat Yasin) kepada Tim JPU, dimana sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (30/11).

Ali menyampaikan, penahanan terhadap Rachmat Yasin menjadi kewenangan JPU selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak Senin, 30 November 2020 sampai dengan Sabtu, 19 Desember 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.


"JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Rachmat Yasin," ucap Ali.

Rachmat Yasin akan menjalani persidangan di PN Tipikor Bandung. Penyidik KPK telah memeriksa 101 saksi untuk menyelesaikan berkas penyidikan Rachmat Yasin

"Para saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah pejabat Pemkab Bogor dan juga pihak swasta," pungkas Ali.

KPK kembali menjerat Rachmat Yasin sebagai tersangka atas dua kasus korupsi sekaligus, yakni kasus dugaan pemotongan uang dan penerima gratifikasi. Rachmat Yasin yang baru bebas pada pertengahan 2019 lalu diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp 8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor saat itu. Selain itu, uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Sementara untuk kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.

KPK juga menduga Rachmat Yasin menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekitar Rp 825 juta itu diterima Rahmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=WicDv42GdSQ

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore