
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna saat keluar gedung KPK. (Sabik)
JawaPos.com - Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna membantah menerima suap dari pihak Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda. Dia mengaku hanya memenangkan tender proyek pembangunan penambahan gedung RSU Kasih Bunda untuk dirinya sendiri dan beberapa rekannya.
Ajay mengatakan, kasus RSU Kasih Bunda bukan bermasalah dalam proses perizinan revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Menurutnya, pengurusan IMB sudah selesai seluruhnya.
"Ini semata-mata ketidaktahuan saya. Saya pikir tidak masuk pasal apa-apa karena proyek swasta. Saya dulunya kan di swasta, wiraswata. Jadi ini proyek swasta, jadi tidak mungkin di Cimahi ada suap perizinan sampai Rp 3,2 miliar. Itu adalah sisa tagihan," kata Ajay di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11).
Ajay mengaku uang Rp 3,2 miliar adalah sisa tagihan yang harus dibayar pihak rumah sakit untuk dirinya dan rekannya yang membangun proyek tersebut. Dia mengaku tidak tahu terhadap aturan yang melarang Wali Kota terlibat dalam penggarapan proyek swasta.
"Kurang lebihnya mungkin seperti itu. Ketidak tahuan saya. Betul (kurang baca aturan)," tegasnya.
Atas dasar itu, dia membantah jika pertemuan pada April 2020 dengan pihak RSU Kasih Bunda untuk membahas pembagian fee dari proyek penambahan gedung. "Enggak ada perjanjian fee kita, nggak ada. Yang ada adalah kami membagi hasil iya. Tapi bukan fee dengan yang punya rumah sakit," pungkas Ajay.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka bersama Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara. Ajay diduga menerima suap dalam perkara perizinan pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda. Sedangkan Yonathan diduga sebagai pemberi suap.
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11).
Dalam perkara ini, Ajay dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Yonathan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=PMjNLFtDYUM

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
