
ridwan/JawaPos
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali menggeledah kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Timur pada Jumat (27/11). Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
"Mudah-mudahan besok akan bisa kita geledah secara menyeluruh terhadap proses yang kita ketahui, proses penyidikan dan ruang-ruang yang harus kita geledah," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/11).
Jenderal polisi bintang dua ini menuturkan, KPK telah menyegel sejumlah ruangan di kantot KKP. Dia mengimbah agar para pihak tidak memasuki atau menghilangankan barang bukti terhadap sejumlah ruang yang telah disegel KPK. "Sedini mungkin kita sudah segel, sehingga mungkin hari kemarin tidak ada yang masuk di ruangan yang kita geledah," tegas Karyoto.
Karyoto menuturkan, pada hari ini tim penyidik KPK belum melakukan penggeledahan pada sejumlah ruangan yang telah disegel. Tidak menutup kemungkinan, pada Jumat (27/11) besok, KPK melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait dugaan suap ekspor benih lobster.
"Kali ini geledah belum bisa dilaksanakan, rekan-rekan tahu, cukup menyita tenaga dan waktu bagi penyidik untuk menyelesaikan tahapan pemeriksaan," pungkas Karyoto.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka terkait perizinan tambak usaha atau pngelolaan perikanan komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Selain Edhy, lembaga antirasuah juga menetapkan enam tersangka lainnya yang juga terseret dalam kasus ekspor benih lobster atau benur.
Mereka yang ditetapkan tersangka penerima suap yakni Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta. Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).
KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito.
Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur.
Keenam tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
