Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 November 2020 | 01.23 WIB

Bakal Periksa Penyelenggara Pernikahan, Polri Panggil Rizieq Shihab?

Ratusan Jamaah memadati Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11/2020). Jamaah berdatangan untuk mengikuti acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah anak dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yakni Syarifah Najwa Shihab. - Image

Ratusan Jamaah memadati Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11/2020). Jamaah berdatangan untuk mengikuti acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah anak dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yakni Syarifah Najwa Shihab.

JawaPos.com - Polri akan mengusut kasus kerumunan dalam kegiatan pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab. Polda Metro Jaya rencananya akan memanggil penyelenggara pernikahan.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penyelenggara pernikahan akan diperiksa sebagai saksi. "Mau kita klarifikasi," kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/11).

Kendati demikian, belum bisa dipastikan siapa pihak penyelenggara yang akan diperiksa. Apakah Rizieq Shihab atau pihak lainnya. Arga hanya memastikan kasusnya akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.

"Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani," jelas Argo

Sebelumnya, setelah pencopotan 2 Kapolda, Polri juga berencana memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Kerumunan yang dibuat kelompok Rizieq Shihab. Argo mengatakan, surat panggilan dilayangkan penyidik untuk seluruh komponen dari tingkat RT/RW hingga Gubernur.

"Tindak lanjut penyidik dalam perkara protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS jadi penyidik sudah mengirimlan surat klarifikasi," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/11).

"(Surat klarifikasi) kepada anggota Binmas yang bertugas di protokol kesehatan kepada RT/RW, linmas, Lurah, Camat, Walikota Jakpus, KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, Gubernur DKI, dan kemudian beberapa tamu yang hadir," imbuhnya.

Pemeriksaan ini berdasarkan Pasal 93 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Pasal itu berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=bIydn58KOYE

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore