Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 16 November 2020 | 22.57 WIB

AKBP Yogi Yusuf Dicecar Pengeluaran Bulanan Pinangki Hingga Rp 74 Juta

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Suami Pinangki Sirna Malasari, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pengeluaran istrinya hingga puluhan juta rupiah. Hal ini pertanyakan Jaksa terkait pengeluaran Jaksa Pinangki hingga Rp 74 juta.

Hal ini diketahui dari catatan Pinangki yang tersimpang di dalam Mackbook. Dalam Mackbook tersebut terdapat catatan pengeluaran bulan Juli 2020 hingga Rp 74 juta.

"Juli pengeluaran Rp 74 juta, bagaimana bisa menutupi uang pengeluaran gitu, anda nggak tanya?," tanya Jakaa KMS Roni di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/11).

Yogi menyatakan, pengeluaran keuangan semua diatur oleh istrinya, Pinangki Sirna Malasari. Menurut Yogi, Pinangki sejak awal pengeluarannua sudah besar, karena mempunyai harta bawaan dari mendiang suaminya, Djoko Budiharjo yang merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Kembali lagi kalau di framing per bulan akan seperti itu. Kalau framing dari awal, Pinangki sejak awal sudah gitu, dari awal kenal sudah tinggal di Darmawangsa Essence, kalau lihat di Juli saya paham, tapi kalau dilihat ke belakang ya begitu-gitu aja," ucap Yogi.

Lantas Jaksa Roni mencecar Yogi apakah mengetahui penghasilan Pinangki, karena pengeluarannya perbulan hingga puluhan juta. Namun, dia mengaku terdapat pemisahan harta antara dirinya dengan istrinya tersebut.

"Enggak tanya peninggalan apa sampai pengeluarannya Rp 70 juta per bulan?" cetus Jaksa Roni.

"Jumlah pasti saya tidak tahu, makanya itu alasan Pinangki masukan pemisahan harta kekayaan," ujar Yogi.

Pertanyaan JPU ke saksi Yogi Yusuf yang merupakan suami Pinangki untuk menguatkan dakwaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa mendakwa, Pinangki melakukan pencucian uang gratifikasi yang diterima dari Djoko Tjandra.

Dalam perkara ini, Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari yang dijanjikan sebesar USD 1 juta oleh Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal ini dilakukan agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara kasus hak tagih Bank Bali.

Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore