
Marzuki Alie. (Hilmi Setiawan/Jawa Pos)
JawaPos.com - Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie dijadwalkan untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasua dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016. Marzuki Alie bakal diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hiendra Soenjoto.
"Marzuki Alie diperiksa untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (16/11).
Namun, Ali belum bisa menjelaskan secara rinci terkait materi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik lembaga antirasuah kepada Marzuki Alie.
"Nanti di-update," ucap Ali.
Nama Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung sempat mencuat dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung dengan terdakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Kedua nama itu muncul saat jaksa menggali keterangan dari Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia Hengky Soenjoto yang tak lain adalah kakak dari penyuap Nurhadi dan Rezky, Hiendra Soenjoto.
Awalnya, Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 52. Jaksa mengonfirmasi keterangan di BAP terkait kedekatan Hiendra dengan Marzuki Alie.
Saat berperkara dengan Direktur Keuangan PT Multicon Indrajaya Terminal Azhar Umar, Hengky, seperti dalam keterangannya di BAP dimintai tolong untuk menyampaikan ke Marzuki Alie dan Pramono Anung terkait penangguhan penahanan Hiendra.
Sementara itu terkait nama BG dan Iwan Bule, juga diungkap oleh Hengky. Dia mengaku pernah diperintah Hiendra untuk menghubungi sejumlah orang.
"Saya diminta Hiendra menghubungi beberapa orang, ada yg namanya Haji Bakri tokoh orang Madura di Surabaya. Beliaunya kan dekat dengan Pak Iwan Bule sebagai Kapolda," ujar Hengky saat memberikan kesaksian di PN Tipikor Jakarta, Rabu (11/11).
Hengky mengatakan Hiendra saat itu tengah bermasalah di Polda Metro Jaya. Saat itu, Hiendea tengah bersengketa dengan Direktur Keuangan PT Multicon Indrajaya Terminal Azhar Umar hingga ditetapkan tersangka dan ditahan.
Hengky mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai permasalahan tersebut. Namun, lanjut Hengky, dia juga diminta untuk menghubungi Rezky, menantu Nurhadi.
Selain itu, ucap Hengky, dia diminta Hiendra untuk menghubungi seorang berinisial BG. Menurut pengakuan Hengky, Hiendra kenal baik dengan orang berinisial BG itu.
"Jadi gini Pak Hiendra bilang sama saya kalau kenal baik sama Pak BG, Budi Gunawan loh pak ya. Cuma disuru menyampaikan saja. Tapi cuma minta tolong ya pak," pungkas Hengky.
Dalam perkara ini, KPK menduga Hiendra telah memberikan hadiah atau janji berupa uang sekitar Rp 45,7 miliar kepada Nurhadi dan Rezky terkait sejumlah pengurusan perkara di MA.
Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
