Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 7 November 2020 | 00.58 WIB

Dijerat Pasal Berlapis, Kepala Cabang Maybank Terancam Bui 20 Tahun

ILUSTRASI: Bupati Kendal Mirna Annisa diagendakan untuk didatangkan dalam persidangan kasus korupsi proyek pengadaan mading elektronik di Pengadilan. - Image

ILUSTRASI: Bupati Kendal Mirna Annisa diagendakan untuk didatangkan dalam persidangan kasus korupsi proyek pengadaan mading elektronik di Pengadilan.

JawaPos.com - Kepala Cabang Maybank berinisial A terancam pidana berat setelah diduga menggelapkan uang nasabah. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menjerat A dengan pasal berlapis.

"Pasal yang dilanggar Pasal 49 ayat 1, 2 UU nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan dan Pasal 3, 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/11).

Kedua pasal tersebut memiliki sanksi berat di atas 5 tahun. Selain itu, ancaman berupa denda uang pun cukup banyak.

"Hukumannya Pasal 49 UU perbankan dengan ancaman pidana penjara 8 tahun atau denda sekurang-kurangnya Rp5 m dan Pasal 3, 4, 5 UU TPPU dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp100 m," jelas Awi.

Diketahui, nasabah Maybank Herman Lunardi membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri setelah tabungannya hilang Rp 22,8 miliar. Uang tersebut hilang tak jelas dari rekening istrinya, Herman Floleta dan anaknya, Winda Lunardi.

Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore