Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 November 2020 | 05.25 WIB

Hakim Tegur Pihak Imigrasi Tidak Rinci Data Perlintasan Jaksa Pinangki

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaa - Image

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaa

JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menegur Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Pelaporan Perlintasan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaopran Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Ditjen Keimigrasian Kemenkum HAM, Danang Sukmawan. Danang ditegur Majelis Hakim karena tidak secara rinci menjelaskan data perlintasan Jaksa Pinangki.

Danang kembali dijadwalkan untuk bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan suap pengurusan fatwa hukum Djoko Tjandra dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari pada Rabu (4/11). “Saudara saksi diwajibkan kembali hadir dalam sidang pada Rabu (4/11) jam 10.00 pagi untuk memberikan penjelasan soal data perlintasan menurut bukti sesuai paspor,” kata Ketua Majelis Hakim, Ignatius Eko Purwanto di PN Tipikor Jakarta, Senin (2/11).

Keterangan Danang masih dibutuhkan untuk menjelaskan perihal Standard Operation Procedur (SOP) keimigrasian. Terutama terkait pencantuman foto dalam data identitas atau dalam paspor seseorang yang melewati perbatasan.

“Apa impilikasinya kalau ada orang masuk ke Indonesia tetapi tidak ada data soal itu? Saya tegur saudara. Kok jadi becandaan. Terus terang, saya tersinggung dengan keterangan saudara yang tidak menggambarkan otoritas yang menjaga kedaulatan negara,” cetus Hakim.

Sementara itu, tim kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu pun mempertanyakan kesaksian Danang dalam persidangan. Dia mengklaim, data perlintasan kliennya, Pinangki Sirna Malasari ke luar negeri tidak valid. “Data perlintasan kok bisa sebanyak 23 kali. Ada 12 kali berangkat dan 11 kali pulang. Kok nggak pulang satu. Ini kan aneh dan nggak masuk akal,” ujar Aldres.

Aldres pun sulit menerima alasan pihak imigrasi yang sering terjadi human error. Sehingga, Jaksa diharapkan bisa membuka data ke pihak imigrasi, termasuk data perlintasan atas nama Heriyadi Angga Kusuma.

Menurut Aldres, upaya membuka data perlintasan Heriyadi Angga Kusuma sangat penting. Karena diduga, Heriyadi merupakan orang yang memberikan uang ke Andi Irfan Jaya untuk selanjutnya diserahkan kepada Pinangki. “Itu kan menurut dakwaan JPU. Sementara, Heriyadi Angga Kusuma ini tidak pernah diperiksa dan sudah meninggal,” cetus Aldres.

Aldres pun lantas mempertanyakan isi surat dakwaan yang menyebutkan Heriyadi Angga Kusuma memberikan uang kepada Andi Irfan Jaya di Senayan City. Padahal, Heriyadi tidak pernah diperiksa dan sudah meninggal. “Andi Irfan Jaya tidak pernah ditanyakan hal itu dan juga tidak jelas, Andi Irfan Jaya memberi uang ke Ibu Pinangki. Dimana dan kapan pemberian uang itu, juga tidak jelas,” tuturnya.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Pinangki Sirna Malasari bisa mencari kebenaran materil, untuk menghadirkan bukti data perlintasan Heriyadi Angga Kusuma ke dalam persidangan. Dia pun menyayangkan, keengganan Jaksa menghadirkan data perlintasan Heriyadi Angga Kusuma. “Ini yang kami sayangkan. Kok jaksa nggak mau sih? Jaksa kan punya kewenangan lebih dari kami,” pungkasnya.

Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal ini dilakukan agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara kasus hak tagih Bank Bali.

“Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Djoko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kemas Roni membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9).

Pemberian suap terhadap Pinangki dilakukan untuk mengurus fatwa hukum di Mahkamah Agung. Hal itu agar Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi dalam kasus hak tagih Bank Bali, sehingga bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana penjara.

Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=3HSTYxnaD9E&ab_channel=jawapostvofficial

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore