
Karopenmas Brigjen Awi Setiyono. (Dok Antara)
JawaPos.com - Mantan Kadivhubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte sampai saat ini tidak kunjung ditahan oleh Bareskrim Polri. Padahal dia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus terhapusnya red notice Djoko Tjandra. Dia diduga menerima sejumlah uang dari Djoko Tjandra untuk membantu proses penghapusan tersebut.
Terkait hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, proses kerja antara KPK dan Polri berbeda. KPK di dalamnya sudah ada jaksa dan penyidiknya sendiri. Sedangkan Polri penyidik dan jaksa berdiri masing-masing. Sehingga proses pemberkasan perkara bisa bolak balik hingga dinyatakan lengkap.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
