
Ekspose kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pihak Hairos Waterpark, di Mapolrestabes Medan, Jumat (2/10) sore. Nur Aprilliana Br Sitorus/Antara
JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara, menetapkan Manajer Umum (General Manager) Hairos Waterpark berinisial ES sebagai tersangka pelanggar protokol kesehatan. Penetapan tersangka itu merupakan buntut penyelenggaraan pesta di lokasi wahana bermain air tersebut dengan tidak menerapkan protokol kesehatan yang digelar beberapa waktu lalu.
”Yang bersangkutan kami kenakan pasal 93 Jo pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau dendam Rp 100 juta,” kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji seperti dilansir dari Antara di Mapolrestabes Medan, Jumat (2/10) sore.
Menurut dia, pihak Hairos Waterpark menyelenggarakan live DJ dengan tidak mematuhi protokol kesehatan. Dari hasil penyelidikan, kata Irsan, pihak manajeman Hairos Waterpark juga tidak mengajukan surat rekomendasi kepada gugus tugas Covid-19 setempat sebelum pesta tersebut digelar. Selain itu, pihak manajemen juga tidak memberlakukan pembatasan terhadap para pengunjung. ”Pada saat itu jumlah pengunjung mencapai 2.800 orang,” kata Irsan Sinuhaji.
Sebelumnya, sebuah video pesta kolam di objek wisata Hairos Waterpark di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang viral di media sosial. Dalam video itu terlihat ribuan orang berpesta dan berjoget di area kolam renang tanpa menerapkan protokol kesehatan.
Sementara itu, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Utara menutup sementara objek wisata Hairos Waterpark. ”Secara resmi Waterpark Hairos ini kami tutup sejak Jumat, 2 Agustus,” kata Wakil Ketua Satuan Tugas Pengendalian Protokol Kesehatan Covid-19 Medan-Binjai-Deli Serdang (Mebidang) Kolonel Azhar Mulyadi di Medan, Jumat (2/10).
Penutupan dilakukan karena pengelola wahana bermain air tersebut dinilai mengabaikan protokol kesehatan. Dari hasil penyelidikan, kata Azhar, pihaknya memperkirakan orang dalam video viral tersebut mencapai 750 orang. Temuan itu menjadi bukti kuat gugus tugas untuk memberikan tindakan tegas berupa penutupan lokasi usaha tersebut.
”Ini sudah melanggar aturan yang tercantum dalam perda maupun pergub terkait penerapan protokol kesehatan. Yang bersangkutan (pengelola) juga sedang diperiksa di Polrestabes Medan,” ucap Azhar.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=PIhZjJktmVE&ab_channel=jawapostvofficial

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
