
Basuki Tjahaja Purnama. (Miftahulhayat/Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mencabut laporan kepada dua orang tersangka yang menghina anak dan istrinya. Sehubungan dengan itu, maka kedua tersangka akan terbebas dari jerat hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, proses kebebasan kedua tersangka harus melalui beberapa tahap. Penyidik terlebih dahulu akan membuat berita acara pencabutan laporan polisi
"Dibuatkan berita acara pencabutan dahulu," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (29/9).

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
