
Photo
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mecopot Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantaun dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Hal itu karena terkait pertemuanya dengan Djoko Tjandra saat masih buron di Malaysia.
Pinangki juga dinyatakan melanggar disiplin karena ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali sepanjang 2019.
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menyatakan, pencopotan itu merupakan bentuk ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin terhadap jaksa nakal yang bermain-main dengan kasus hukum.
“Jaksa Agung sudah tepat dengan tidak akan kompromi dengan Jaksa siapapun yang bermain api kasus hukum apapun dan pencopotan itu merupak bentuk ketegasan Kejagung,” ujar Indriyanto, kepada wartawan, Senin (3/8).
Indriyanto juga menyayangkan atas tindakan jaksa Pinangki, seharusnya dirinya sebagai bagian dari lembaga penegak hukum yang mengeksekusi buronan kelas kakap itu, malah terbalik membantu berkoalisi dengan pelanggar hukum.
“Apabila benar Jaksa Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, ini akan memperberat dugaan pelanggaran dan sanksinya, karena apapun itu, Pinangki adalah bagian dari lembaga eksekutor yang akan mengeksekusi terhadap seorang buron, yang seharusnya tidak dalam posisi berkoalisi dengan buron,” bebernya.
Mengenai tindak lanjut proses hukum terhadap Pinangki, Indriyanto menyerahkannya kepada Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) yang tengah menindaklanjuti pemeriksaan yang akan menilai apakah ada tindakan pelanggaran pidana atau tidak.
“Soal apakah ada tindakan dan proses hukum, didugaan pelanggaran obstruction of justice terhadap yang bersangkutan, itu diserahkan kepada dan ditunggu dari Jamwas yang akan menilai hasil pemeriksaannya," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Hari Setiyono mengatakan pihaknya masih memproses pelanggaran Disiplin PNS dan Kode Etik Perilaku Jaksa yang diduga dilakukan Jaksa, Pinangki Sirna Malasari.
Mari ikuti prosesnya yang hingga kini masih berjalan," kata Hari, Sabtu (1/8).
Hari menyampaikan, pihaknya mempunyai mekanisme penanganan terhadap disiplin PNS dan Kode Etik Perilaku Jaksa. "Ada Bidang Pengawasan yang bekerja atas dasar temuan sendiri, lapdumas maupun rekomendasi Komisi Kejaksaan," kata Hari.
Sampai saat ini, sambung Hari, proses itu masih berjalan. "Mari ikuti saja prosesnya," tambahnya
Untuk diketahui, seorang oknum jaksa perempuan, Pinangki Sirna Malasari yang fotonya viral tengah bersama buronan korupsi Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking berbuntut panjang. Kini, Pinangki harus dicopot dari jabatannya.
Pencopotan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan Dari Jabatan Struktural. Pencopotan itu diteken langsung oleh Wakil Jaksa Agung.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
