Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Agustus 2020 | 03.35 WIB

Pakar Hukum Dukung Ketegasan ST Burhanuddin Copot Jaksa Pinangki

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mecopot Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantaun dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Hal itu karena terkait pertemuanya dengan Djoko Tjandra saat masih buron di Malaysia.

Pinangki juga dinyatakan melanggar disiplin karena ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali sepanjang 2019.

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menyatakan, pencopotan itu merupakan bentuk ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin terhadap jaksa nakal yang bermain-main dengan kasus hukum.

“Jaksa Agung sudah tepat dengan tidak akan kompromi dengan Jaksa siapapun yang bermain api kasus hukum apapun dan pencopotan itu merupak bentuk ketegasan Kejagung,” ujar Indriyanto, kepada wartawan, Senin (3/8).

Indriyanto juga menyayangkan atas tindakan jaksa Pinangki, seharusnya dirinya sebagai bagian dari lembaga penegak hukum yang mengeksekusi buronan kelas kakap itu, malah terbalik membantu berkoalisi dengan pelanggar hukum.

“Apabila benar Jaksa Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, ini akan memperberat dugaan pelanggaran dan sanksinya, karena apapun itu, Pinangki adalah bagian dari lembaga eksekutor yang akan mengeksekusi terhadap seorang buron, yang seharusnya tidak dalam posisi berkoalisi dengan buron,” bebernya.

Mengenai tindak lanjut proses hukum terhadap Pinangki, Indriyanto menyerahkannya kepada Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) yang tengah menindaklanjuti pemeriksaan yang akan menilai apakah ada tindakan pelanggaran pidana atau tidak.

“Soal apakah ada tindakan dan proses hukum, didugaan pelanggaran obstruction of justice terhadap yang bersangkutan, itu diserahkan kepada dan ditunggu dari Jamwas yang akan menilai hasil pemeriksaannya," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Hari Setiyono mengatakan pihaknya masih memproses pelanggaran Disiplin PNS dan Kode Etik Perilaku Jaksa yang diduga dilakukan Jaksa, Pinangki Sirna Malasari.

Mari ikuti prosesnya yang hingga kini masih berjalan," kata Hari, Sabtu (1/8).

Hari menyampaikan, pihaknya mempunyai mekanisme penanganan terhadap disiplin PNS dan Kode Etik Perilaku Jaksa. "Ada Bidang Pengawasan yang bekerja atas dasar temuan sendiri, lapdumas maupun rekomendasi Komisi Kejaksaan," kata Hari.

Sampai saat ini, sambung Hari, proses itu masih berjalan. "Mari ikuti saja prosesnya," tambahnya

Untuk diketahui, seorang oknum jaksa perempuan, Pinangki Sirna Malasari yang fotonya viral tengah bersama buronan korupsi Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking berbuntut panjang. Kini, Pinangki harus dicopot dari jabatannya.

Pencopotan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan Dari Jabatan Struktural. Pencopotan itu diteken langsung oleh Wakil Jaksa Agung.‎

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore