
Ilustrasi kantor Asuransi Jiwasraya.
JawaPos.com – Presiden Direktur PT Pan Arcadia Capital Irwan Gunari mengakui, isu negatif gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (AJS) dinilai memengaruhi anjloknya nilai saham yang dimiliki PT AJS. Sebab, pada 2018 AJS telah mengumumkan gagal bayar.
"Pada akhir 2018, saham Jiwasraya mengalami penurunan. Hal ini diakibatkan berita informasi gagal bayar Jiwasraya," kata Irwan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/7).
Irwan menuturkan, dia mengakui isu tersebut menjadi sentiment negatif bagi pasar modal, khususnya saham milik Jiwasraya. Sehingga mengakibatkan saham tersebut anjlok. "Isu gagal bayar ini sangat sensitif sekali. Isu negatif ini memengaruhi portofolio investasi saham," cetusnya.
Menanggapi pernyataan itu, tim penasihat hukum terdakwa Heru Hidayat, Kresna Hutauruk menduga, nilai saham sangat bergantung pada isu publik. Sehingga nilai saham yang dimilik perusahaan asuransi pelat merah itu ikut anjlok.
"Nilai saham itu bergantung sentimen negatif pasar, kalau isunya negatif semua maka otomatis nilai sahamnya anjlok. Itulah yang terjadi di Jiwasraya," beber Kresna.
Kresna berujar, jika kondisi pasar membaik maka harga saham yang dimiliki Asuransi Jiwasraya akan ikut naik. Hal ini tidak terlepas dari pengaruh pasar global. "Jadi saham bersifat fluktuatif, bisa naik bisa turun. Demikian juga saham yang dimiliki Jiwasraya waktu itu memang nilainya turun semua," pungkasnya.
Dalam perkara ini, enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan investasi saham PT AJS, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuaransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan didakwa merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun.
Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro juga turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT AJS yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,8 triliun. Heru dan Benny Tjokro disebut membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi pada PT AJS tersebut.
Atas perbuatannya, Heru dan Benny Tjokro juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
