
ILUSTRASI: Kapolri Jenderal Idham Azis saat memimpin acara serah terima jabatan perwira tinggi di Mabes Polri. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)
JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak puas dengan sanksi pencopotan jabatan yang diberikan Mabes Polri kepada Brigjen Prasetyo Utomo. ICW mendesak Brigjen Prasetyo yang baru dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri itu diproses secara hukum.
"ICW mengecam keras Brigjen Prasetyo Utomo, karena terlibat membantu pelarian daripada terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada JawaPos.com, Rabu (15/7).
Diketahui sebelumnya, Brigjen Prasetyo diduga mengeluarkan surat jalan terhadap terpidana korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Tindakannya itu terkuak ke publik. Bahkan oknum jenderal polisi bintang satu itu harus dicopot dari jabatannya.
Kurnia Ramadhana mendesak Kapolri Jenderal Idham Azis memberikan sanksi untuk Brigjen Prasetyo tidak hanya dengan sekadar dicopot dari jabatan. Brigjen Prasetyo harus diproses secara hukum yang berlaku. Seperti dipecat dari anggota kepolisian dan dipenjara. Apalagi dugaan perbuatannya itu telah turut serta melindungi dan membiarkan terpidana korupsi melarikan diri.
"Diberhentikan dari instansi kepolisian dan diproses hukum, itu tuntutan kita terhadap yang bersangkutan," ujar Kurnia.
Kurnia menegaskan, hal yang terpenting saat ini bukan hanya soal penerbitan surat jalan terhadap buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu. Tapi juga mengungkap penghapusan nama Djoko Tjandra dalam red notice.
"Penghapusan nama Djoko Tjandra dalam red notice yang dugaannya itu dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum juga. Maka dari itu, kami juga mendorong agar investigasinya juga mengarah ke sana," ucap Kurnia.
Sebelumnya, sanksi tegas menghampiri Brigjen Prasetyo Utomo. Setelah dia menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Selain dicopot dari jabatannya sebagai sebagai Karo Korwas Bareskrim Polri, Prasetyo juga ditahan dalam rangka pemeriksaan oleh Divpropam Polri.
“Mulai hari ini juga, ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari. Ditahan lah di sana selama 14 hari,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).
Argo mengatakan, Divpropam Polri akan mengusut tuntas kasus penerbitan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Pendalaman akan dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat.
Berdasarkan intruksi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, sanksi tegas akan diberikan kepada seluruh pihak yang melakukan pelanggaran. Hal itu guna menjaga marwah institusi.
“Tentunya kita menggunakan asas praduga tidak bersalah. Brigjen Prasetyo kita minta keterangan selengkap-lengkapnya,” pungkas Argo.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=W8FebjrnM00
https://www.youtube.com/watch?v=Uz1ypfMAb_c
https://www.youtube.com/watch?v=WdXxerlZVos

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
