Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 Juni 2020 | 00.40 WIB

Jalani Masa Hukuman Penjara 14 Tahun, Lidya Pratiwi Hirup Udara Bebas

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Publik mungkin sudah lupa dengan nama Lidya Pratiwi. Bintang sinetron Untung Ada Jinny ini sempat menghebohkan publik pada 2006 silam setelah ditangkap polisi lantaran melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya sendiri, Naek Gonggom Hutagalung.

Diadili di Pengadilan Negeri Tangerang, Lidya kemudian dihukum 14 tahun penjara setelah majelis hakim memutuskan dirinya bersalah.

Setelah satu dekade empat tahun mendekam di sel, Lidya Pratiwi kini sudah dinyatakan bebas. Kabag Humas Lapas Tangerang Rika Aprianti angkat bicara soal pembebasan perempuan berusia 33 tahun itu.

Sekalipun divonis 14 tahun penjara, Lidya Pratiwi ternyata sudah dinyatakan bebas bersyarat pada 2013 silam.

Pembebasan bersyarat tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tanggal 28 Maret 2013, No. PAS-50.PK.01.05.06 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana. Lidya Pratiwi pun dinilai telah memenuhi kriteria pembebasan bersyarat.

"Bahwa Lidya Pratiwi binti Heryanto merupakan narapidana Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang. Bahwa sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, Lidya Pratiwi bnti Heryanto telah memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan pembebasan bersyarat," kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6).

Sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, Lidya Pratiwi lebih dulu menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) tanggal 28 Maret 2013, No.XVII-268/5996 dan telah menjalani pembebasan bersyarat sejak 29 April 2013.

Selama menjalani pembebasan bersyarat, Lidya mematuhi aturan sesuai yang telah ditetapkan. Masa percobaan pembebasan bersyarat Lidya sudah berakhir pada 24 November 2018.

"Lidya Pratiwi binti Heryanto selama menjalani masa pidana telah mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan," tuturnya.

Selesai mejalani pembebasan bersyarat pada 2018 silam, kini Lidya Pratiwi pun sudah dinyatakan bebas murni. Kebebasan Lidya beberapa hari belakangan menjadi bahan perbincangan hangat di media sosial oleh warganet. Karena jika dihitung berdasarkan tahun, maka secara hitungan tahun ini dia dinyatakan bebas.

Untuk diketahui, Lidya ditangkap polisi pada 2006 silam dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Naek Gonggom Hutagalung yang ia lakukan bersama sang paman, Tony Yusuf dan ibunya, Vince Yusuf. Motif pembunuhan tersebut adalah untuk merampas uang milik Naek guna membayar hutang-hutang Tony kepada debt collector.

Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore