
Photo
JawaPos.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dijadwalkan bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Kamis (4/6). Arief bakal bersaksi untuk terdakwa mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Selain Arief, anggota Komisioner KPU lainnya yakni Hasyim Asy'ari dijadwalkan bersaksi di persidangan. Keduanya bakal hadir ke ruang sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Arief Budiman dan Hasyim Asy'ari sebagaimana info yang kami peroleh, akan hadir di PN Tipikor," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, dikonfirmasi, Kamis (4/6).
Selain itu, Jaksa juga menghadirkan Ketua KPUD Sumatera Selatan, Kelly Mariana. Kesaksiannya dibutuhkan untuk menjelaskan terkait proses perolehan suara PDIP di daerah pemilihan (Dapil) Sumsel 1.
"Agendanya rencana dimulai pukul 10.00 WIB," tukas Takdir.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Namun, hingga kini Harun belum juga berhasil ditemukan. Mantan caleg PDIP itu masih menjadi buronan lembaga antirasuah.
Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu, Harun Masiku dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=1yhsPJtUXe4
https://www.youtube.com/watch?v=ngF7O8kB56w
https://www.youtube.com/watch?v=B02o5AH0djc

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
