
Pedagang membuat parcel Lebaran di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (12/5/20200. Pengusaha parcel setempat mengaku tahun ini permintaan parcel Lebaran menurun dari 4500 paket menjadi 3000 paket atau turun sekitar 30 persen sebagai dampak COVID-19.
JawaPos.com - Menjelang hari raya Idul Fitri 1441 H, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 14 laporan gratifikasi. Total nilai gratifikasi yang dilaporkan tersebut yakni Rp 21 Juta.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati 14 laporan gratifikasi tersebut diterima dalam kurun waktu 24 April hingga 19 Mei 2020. Total nilai estimasi laporan itu mencapai Rp 21 juta.
"Pelaporan tersebut berasal dari 5 kementerian, yaitu sebanyak 9 laporan, 3 pemerintah daerah masing-masing 1 laporan, dan 2 BUMN/D masing-masing 1 laporan," kata Ipi dalam keterangannya, Kamis (21/5)
Barang gratifikasi yang dilaporkan berkisar pada parsel makanan, barang pecah belah, dan uang, dengan nilai terendah Rp 100 ribu sampai makanan senilai Rp 7,5 juta. Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadan maupun tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri.
Ipi menyebut, medium pelaporan yang digunakan pelapor paling banyak adalah aplikasi Gratifikasi Online (GOL) individu sebanyak 11 laporan. Selebihnya GOL unit pengelola gratifikasi (UPG), surat elektronik UPG dan individu, masing-masing 1 laporan.
"Terhadap laporan yang diterima, KPK melakukan verifikasi kelengkapannya untuk kemudian dilakukan analisis hingga menetapkan status laporan apakah menjadi milik pelapor atau milik negara," ucap Ipi.
Menyambut Idul Fitri, KPK terus mengingatkan agar para penyelenggara negara melaporkan gratifikasi. Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran No. 14 Tahun 2020. Dalam SE tersebut KPK mengimbau perayaan hari raya keagamaan dan hari besar lainnya tidak dilaksanakan secara berlebihan, sehingga menimbulkan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran yang tidak diperlukan.
"Di tengah situasi dan kondisi sulit sebagai dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), KPK mendengar ada laporan terkait permintaan THR oleh pejabat eselon kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) di sebuah instansi," beber Ipi.
KPK mengingatkan bahwa permintaan dana atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Karena, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.
KPK mendorong penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Namun, bila karena kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Dalam hal pelaporan penerimaan gratifikasi, Ipi berujar, biaa dilakukan melalui UPG instansi. Maka pelapor harus melaporkannya dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.
"UPG wajib meneruskan laporan gratifikasi kepada KPK dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan gratifikasi diterima," tegas Ipi.
Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
