Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Mei 2020 | 23.58 WIB

Tetangga Novel Baswedan: Motor Kencang Mau Nabrak Saya dari Belakang

SAKSI KORBAN: Novel Baswedan dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadapnya di PN Jakarta Utara, Kamis (30/4). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS) - Image

SAKSI KORBAN: Novel Baswedan dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadapnya di PN Jakarta Utara, Kamis (30/4). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

JawaPos.com - Sumartini, tetangga penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku hampir ditabrak pelaku penyiraman air keras yang menggunakan sepeda motor. Hal ini dia ungkapkan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pada saat kejadian itu terjadi, dia bersama dengan temannya Sumarni sedang berjalan kaki menuju kediaman masing-masing setelah menunaikan ibadah salat Subuh di Masjid Al-Ihsan. Lalu, seketika ada dua orang berboncengan sepeda motor ingin menabraknya.

"Motor kencang mau nabrak saya, dari arah belakang," kata Sumartini saat bersaksi di persidangan, Selasa (12/5).

Kendati demikian, dia tidak mengetahui secara jelas kedua orang yang hendak menabraknya itu. Karena laju sepeda motor yang kencang.

"Berdua kencang sekali. Saya tidak ngeh (pakai helm) tidak ingat, tidak jelas dan tidak memperhatikan," ujarnya.

Setelah peristiwa datangnya motor sekitar jarak 50 meter, dia mendengar suara teriakan dari arah laju motor tersebut. Dia mengaku, melihat dari kejauhan ada seorang lelaki yang hendak membuka baju.

"Saya tidak tahu siapa itu, ada orang jongkok sambil teriak, buka baju sambil jongkok," cetusnya.

Dalam kasus ini, dua oknum Brimob Polri Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melakukan perbuatan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. Keduanya menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami penyakit sehingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi menyebabkan kebutaan.

Kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan yang dinilai telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. Keduanya kemudian pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB menyiram cairan asam sulfat (H2SO4) kepada Novel Baswedan yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya.

Akibat ulah kedua terdakwa, cidera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar dibagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.

Bahkan, akibat perbuatan kedua terdakwa, mata kanan dan kiri Novel berpotensi mengalami kebutaan. Hal ini pun berdampak pada kinerja Novel sebagai penyidik KPK.

Atas perbuatannya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore