Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 April 2020 | 22.34 WIB

Sebelum Disiram Air Keras, Novel Sebut Rumahnya Diamati Orang

Penyidik KPK Novel Baswedan (Miftahul Hayat/Jawa Pos) - Image

Penyidik KPK Novel Baswedan (Miftahul Hayat/Jawa Pos)

JawaPos.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membeberkan sejumlah ancaman sebelum terjadinya peristiwa penyiraman air keras yang menimpanya. Ancaman itu, mulai dari munculnya orang-orang mencurigakan di sekitar rumah, hingga motornya sempat ditabrak oleh orang tak dikenal.

Pernyataan ini dilontarkan Novel saat bersaksi dalam kasus penyiraman air keras dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/4).

"Sekitar dua minggu sebelum diserang. Jadi di rumah saya menuju seberang rumah saya ada sungai, ada beberapa orang bahkan ada di seberang rumah saya yang duduk melakukan pengamatan di rumah saya. Bahkan beberapa kendaraan mobil yang mencurigakan," beber Novel.

Penyidik antirasuah ini menyebut, dugaan ancaman itu sempat didokumentasikan dalam bentuk foto oleh tetangganya. Bahkan, foto-foto tersebut sempat disampaikan kepada M Iriawan yang saat itu menjabat Kapolda Metro Jaya.

Selain itu, pada 2016 lalu, Novel pun mengaku dua kali ditabrak saat mengendarai sepeda motor dalam waktu yang berbeda. Dia menduga, ancaman itu berhubungan dengan penanganan perkara yang ia lakukan di KPK.

"Saya memahami ketika penanganan perkara pihak-pihak mana yang mengancam yang melakukan persiapan untuk melakukan serangan kepada orang-orang di KPK itu sebenarnya kami di KPK tahu," ungkap Novel.

Dalam kasus ini, dua oknum Brimob Polri Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melakukan perbuatan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. Keduanya menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami penyakit sehingga kornea mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan.

Kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. Keduanya kemudian pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB kedua terdakwa melihat Novel Baswedan yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya.

Akibat ulah kedua terdakwa, cidera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar dibagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.

Bahkan, akibat perbuatan kedua terdakwa, mata kanan dan kiri Novel berpotensi mengalami kebutaan. Hal ini pun berdampak pada kinerja Novel sebagai penyidik KPK.

Atas perbuatannya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore