
Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan. KPK menduga Zainudin menyamarkan sejumlah asetnya dengan menggunakan anaknya.
JawaPos.com - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. Namun, MA mengabulkan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis Hakim Agung memutuskan, adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu bersalah atas perkara suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi dan pencucian uang.
"Amar putusannya menolak (kasasi) terdakwa) dan mengabulkan (kasasi) penuntut umum," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro dikonfirmasi, Minggu (2/1).
Majelis hakim kasasi ini diputus oleh Hakim Agung Krisna Harahap, Leopold Luhut Hutagalung, dan Andi Samsan Nganro pada Selasa, 28 Januari 2020. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Zainudin Hasan tetap dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi Zainudin Hasan dengan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 66,7 miliar. "Pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, Uang Pengganti Rp66.772.092.145 subsidair 2 tahun penjara," jelas Andi.
Untuk diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Zainudin Hasan pada Kamis (25/4) lalu. Zainudin terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
