Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 November 2019 | 23.32 WIB

Polisi: Pemilik Mobil B 1 RI Cuma Mau Action dan Ingin Tenar

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Polda Metro Jaya masih mendalami kasus yang melibatkan pemilik mobil B 1 RI berinisial IL. IL ditahan polisi karena mobilnya menghalangi jalur pelantikan Presiden pada 20 Oktober 2019 lalu. Polisi juga menemukan dua bilah senjata tajam di dalam mobil IL.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, IL awalnya menginap di hotel yang sama dengan para tamu undangan pelantikan presiden di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Tersangka memiliki niatan menghadiri pelantikan presiden supaya dianggap orang yang terpandang.

"Dia mau action di sana, pengen diakui dia keturunan raja dari Pulau Buru (Maluku), makanya dia coba hadir di DPR. Kalau dia bisa hadir, bisa foto-foto dengan pejabat sehingga nanti bisa ditunjukan ke pihak-pihak lain kalau dia betul keturunan raja," kata Gede di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/11).

Namun, IL dipastikan tidak memiliki undangan pelantikan presiden. Dia pun membeli undangan palsu untuk memuluskan niatnya. Hasil penyelidikan polisi, IL ternyata sempat beberapa kali masuk ke area gedung DPR di waktu yang berbeda sebelum pelantikan presiden.

Karena beberapa kali membuahkan hasil, IL lalu mengulangi aksinya ini jelang pelantikan presiden. Dia menghadang mobil tamu undangan di hotel mereka menginap. Alhasil, mobilnya pun digeledah.

Soal senjata tajam yang ada di mobilnya, IL menjelaskan bahwa dua senjata tajam itu bukan sembarang senjata. "Dia bawa sajam karena sajam ini peninggalan dari keluarganya yang merupakan keluarga keturunan raja-raja di Pulo Buru, Maluku," ungkap Gede.

Guna membuktikan omongan IL, penyidik kemudian menelusuri silsilah keluarga tersangka. Bisa ditebak, fakta mengungkapkan bahwa IL tidak memiliki garis keturunan raja Pulo Buru.

"Setelah dicek silsilah kerajaan yang diakui oleh tersangka IL ternyata ini bukan silsilah keturunan raja dari Pulau Buru. Jadi bawa sajam di mobilnya ini hanya alasan saja," tukas Gede.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara.

Diektahui, mobil dengan nomor kendaraan B 1 RI yang ditumpangi oleh pria berinisial IL dan HS diamankan Polda Metro Jaya karena menghalangi rute yang akan dilintasi kendaraan tamu negara pelantikan presiden. Mobil itu menghalangi sejak rute keberangkatan di Hotel Raffles, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (20/10).

Kedua orang itu diamankan polisi tidak hanya karena menghalangi jalur tamu undangan, namun ditemukan juga senjata tajam di dalam mobil. Polisi kemudian menetapkan pemilik mobil, IL sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore