Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 30 Agustus 2019 | 20.09 WIB

PK Dikabulkan MA, Hukuman Penjara Patrialis Akbar Dikurangi

mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar usai menjalani sidang kasus suap. Derry Ridwansyah/JawaPos.com - Image

mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar usai menjalani sidang kasus suap. Derry Ridwansyah/JawaPos.com

JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman bagi mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar menjadi tujuh tahun penjara dalam vonis Peninjauan Kembali (PK). Hukuman ini lebih rendah dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan delapan tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada pemohon PK atau terpidana dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000 subsider pidana kurungan selama tiga bulan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Jumat (30/8).

Putusan PK tersebut telah dijatuhkan pada Selasa (27/8) dengan Ketua Majelis Hakim Andi Samsan Nganro dan hakim anggota Sri Murwahyuni dan Leopold L Hutagalung yang teregistrasi dengan nomor 156 PK/Pid.Sus/2019.

Andi menjelaskan, dari fakta hukum persidangan, terungkap adanya keadaan yang relevan dan patut dipertimbangkan sebagai alasan untuk meringankan hukuman Patrialis. Namun, hal itu tidak dipertimbangkan dalam putusan tingkat pertama.

"Keadaan tersebut adalah pemohon PK hanya menerima uang sejumlah USD 10.000 yaitu separuh dari jumlah pemberian uang dari Basuki Hariman (pengusaha) sebesar USD 20.000 melalui Kamaluddin (orang dekat Patrialis)," ucap Andi.

"Sisanya tidak diterima oleh pemohon PK, melainkan digunakan untuk kepentingan sendiri Kamaluddin dan uang untuk kepentingan main golf bersama Kamaluddin sebanyak Rp 4.043.195," sambungnya.

Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Majelis hakim PK juga menilai tindak pidana korupsi yang dilakukan Patrialis tak lepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab. Sehingga, kadar kesalahan Patrialis memengaruhi putusan PK.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka alasan PK pemohon, yaitu adanya suatu kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan judex factie dapat dibenarkan. Sedangkan, alasan-alasan PK selebihnya mengenai adanya novum dan adanya pertentangan antara satu putusan dan putusan lainnya tidak dapat dibenarkan," ungkapnya.

Atas pertimbangan itu, majelis hakim PK membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan mengadili kembali dengan mengabulkan permohonan PK Patrialis. Selain itu, Patrialis wajib membayar uang pengganti sebesar USD 10.000 dan Rp 4.043.195.

"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama empat bulan," pungkas Andi.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore