
Photo
JawaPos.com - Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengungkapkan penyidik kepolisian masih memproses hukum aktor Jefri Nichol. Meskipun Jefri bebas sementara dari tahanan karena harus menjalani rehabilitasi.
"Ya tentu proses hukum kami lanjutkan dan masih berjalan. Statusnya tersangka," tutur Kompol Vivick di Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin (12/8).
Menurut Vivick, rehabilitasi merupakan hasil rekomendasi dari tindakan assessment yang telah dijalani Jefri di Badan Nasional Narkotika Provinsi DKI Jakarta.
"Saat baru ditangkap, pihak keluarganya kan mengajukan rehabilitasi. Kemudian kami lanjutkan ke BNNP dan yang bersangkutan jalani assessment," kata Kompol Vivick.
Diketahui, hasil assesment terhadap tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Jefri Nichol telah keluar. Penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan menyebut tersangka akan menjalani proses rehabilitasi narkoba. Sehingga, Jefri akan menghirup udara bebas secara sementara setelah hampir sebulan berada di balik jeruji Rutan Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Kapolrestro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, merekomendasikan artis peran itu untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Hasil rekomendasi yang dikeluarkan BNNP, JN akan direhabilitasi atau rawat jalan di RSKO Cibubur," kata Indra dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (12/8).
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sendiri dipastikan mengikuti rekomendasi tersebut. Indra menyampaikan, Jefri sudah mulai menjalani rehabilitasi sejak 9 Agustus 2019 pukul 14.00. "Kami yang antarkan langsung dia ke rumah sakit tersebut dan menjalani rawat jalan," ucapnya.
Meski begitu, Indra belum tahu pasti berapa lama proses rehabilitasi ini dilakukan. Hal ini akan dikoordinasikam dengan pihak RSKO. "Tentang berapa lamanya belum. Nanti dari pihak RSKO yang akan melakukan penelitian tentang berapa lama melakukan perawatan jalan itu," tegasnya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
