
Sidang praperadilan Kivlan Zen. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Sidang praperadilan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7). Agenda kali ini yakni mendengar jawaban pihak termohon, Polda Metro Jaya.
Dalam nota yang dibacakannya, pengacara Polda Metro Jaya meminta Majelis Hakim menolak praperadilan yang diajukan Kivlan. Pihak polda menyerahkan jawaban atas tuduhan yang dilayangkan oleh Kivlan melalui sebuah dokumen 64 halaman.
Berkas jawaban itu telah ditandatangi oleh tim kuasa hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Viktor T Sihombing, AKBP Nova Irone Sutentu, Kompol Ahsanul Muqaffi, IPDA Marcus, IPDA Nadia Ayunita, Bripka Budi Setiawan dan Brigadir Suhartono.
Dari berkas jawaban yang diterima awak media, Polda Metro Jaya meminta supaya hakim menolak praperadilan yang diajukan oleh Kivlan. Selain itu mereka pun membantah pernyataan Kivlan yang menyebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penetapan status tersangka.
Selanjutnya Polda membantah telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa langsung menetapkan Kivlan sebagai tersangka tanpa diperiksa sebagai saksi. Bantahan lain terkait pernyataan pihak Kivlan yang tidak menerima administrasi penahanan.
Polda memastikan penangkapan Kivlan sudah sesuai prosedur yang sah. Penetapam tersangka juga atas alat bukti yang mencukupi. Adapun penetapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/439/V/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019.
Selain itu juga menyatakan sah demi hukum surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), surat perintah penyidikan (Sprindik), surat perintah penahanan, berita acara penahanan, BAP Projusticia dan tanda terima barang bukti. Polda juga menolak mengembalikan barang bukti milik Kivlan yakni satu telepon genggam dengan dua simcard dan satu mobil Toyota Innova.
Dengan dalih-dalih tersebut, Polda menolak membebaskan Kivlan sebagai tahanan. Pun menolak merehabilitas nama baik mantan Kakostrad tersebut.
Hakim Guntur lantas meminta pihak Kivlan mempelajari jawaban Polda Metro Jaya. Waktu satu jam diberikan oleh hakim. Namun ditolak pihak Kivlan. Dengam dalih terlalu singkat, sehingga tak cukup untuk mempelajarinya. Oleh karena itu, mereka meminta jawaban disertakan dalam sidang sidang mendatang.
Hakim Guntur pun mengabulkannya, dan selanjutnya menutup sidang. Sidanh akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi, pada Rabu (24/7) esok. "Tanggapan oleh pemohon dijadikan satu ke kesimpulan. Langsung ke pembuktian, besok dari pemohon bukti surat dan saksi," kata Guntur.
Diketahui, Kivlan telah menjadi tersangka dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Jalaludin. Laporan itu terdaftar dengan nomor : LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
