Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 Mei 2019 | 19.24 WIB

Anak Buahnya Terciduk OTT, Dirjen Imigrasi Hormati Proses Hukum KPK

Dirjen Imigrasi Ronni Sompie - Image

Dirjen Imigrasi Ronni Sompie

JawaPos.cpom - Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan dua pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka diamankan karena diduga terlibat dugaan suap.

Menanggapi hal itu, Diretur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Ronny F Sompie mengatakan, dirinya menghomati langkah lembaga antirasuah dalam menindak dua anak buahnya tersebut.

"Ditjen Imigrasi menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," ujar Ronny dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (29/5).

Ronny menjelaskan, saat ini Ditjen Imigrasi juga terus berkoordinasi dengan jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham terkait kasus tersebut. Hal itu diakukan untuk evaluasi ke depannya supaya kasus itu tidak terulang lagi.

"Koordinasi internal terus dilakukan oleh Ditjen Imigrasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenkumham sebagai wujud evaluasi dan pembenahan internal atas kinerja pegawai," katanya.

Ronny menambahkan, pihaknya juga memerintahkan kepada setiap petugas supaya bekerja sesuai dengan tugas, fungsi serta wewenang yang telah ditetapkan. Apabila ada yang melanggar hukum. Maka Direktorat Jenderal Imigrasi akan bertindak tegas.

"Tidak ada toleransi setiap pelanggaran maupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh petugas imigrasi," ungkapnya.

‎Sekadar informasi, Tim Pemberantasan KPK menindak dua pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram karena terlibat dalam kasus dugaan suap.

KPK menjerat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin.

Mereka diduga menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar dari Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat.

Dalam konstruksi perkara kasus itu, dijelaskan bahwa Penyidik PNS (PPNS) di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram mengamankan dua WNA dengan inisial BGW dan MK yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.

"Mereka diduga masuk menggunakan visa sebagai turis biasa tetapi ternyata diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok. PPNS lmigrasi setempat menduga dua WNA ini melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers.

Merespons penangkapan tersebut, lanjut Alex, Liliana perwakilan Manajemen Wyndham Sundancer Lombok diduga mencoba mencari cara melakukan negosiasi dengan PPNS Kantor lmigrasi Klas I Mataram agar proses hukum dua WNA tersebut tidak berlanjut.

"Kantor Imigrasi Klas I Mataram telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan untuk dua WNA tersebut tanggal 22 Mei 2019. YRI kemudian menghubungi LIL untuk mengambil SPDP tersebut," kata Alex.

Permintaan pengambilan SPDP itu diduga sebagai kode untuk menaikkan harga untuk menghentikan kasus.

"LIL kemudian menawarkan uang sebesar Rp300 juta untuk menghentikan kasus tarsebut, namun YRI menolak karena jumlahnya sedikit. Dalam proses komunikasi terkait biaya mengurus perkara tersebut YIR berkoordinasi dengan atasannya KUR. Selanjutnya, diduga terjadi pertemuan antara YRI dan LIL untuk kembali membahas negosiasi harga," tuturnya.

Dalam OTT itu, KPK mengungkap modus baru yang digunakan Yusriansyah, Liliana, dan Kurniadie dalam negosiasi uang suap, yaitu menuliskan tawaran Liliana di atas kertas dengan kode tertentu tanpa berbicara dan kemudian Yusriansyah melaporkan pada Kurniadie untuk mendapat arahan atau persetujuan.‎

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore