
TKN Jokowi-Ma
JawaPos.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyambangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Kedatangannya itu untuk berkonsultasi soal gugatan dugaan kecurangan yang dilayangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hadir ke MK di antaranya yakni Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua tim hukum TKN, Arsul Sani selaku Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan, serta Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN Juri Ardiantoro. Mereka tiba di gedung konstitusi sekitar pukul 12.00 WIB.
Sebagai ketua tim hukum, Yusril menyatakan pihaknya berkonsultasi terkait masalah teknis yang harus disiapkan TKN untuk membantah tuduhan BPN Prabowo-Sandi.
"Jadi, sama sekali tidak masuk ke materi perkara, tapi hanya menyangkut masalah teknis mengenai surat kuasa, mengenai kapan menyerahkan keterangan, apakah kami masih merasa perlu memohon untuk dijadikan sebagai pihak terkait," kata Yusril di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5).
Yusril menuturkan, TKN Jokowi-Ma'ruf bermaksud memperlancar proses perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019. Dalam hal ini TKN sebagai pihak terkait dari laporan yang dilayangkan BPN Prabowo-Sandi pada Jumat (24/5) malam.
"Jadi, apa yang diterangkan dalam pihak terkait itu sudah diatur di dalam aturan MK Nomor 4 Tahun 1968 tentang kewenangan MK," ucap Yusril.
Kendati demikian, Yusril menyebut saat ini BPN Prabowo-Sandi masih melengkapi data administrastif sengketa pilpres 2019. Sehingga MK belum bisa menjawab secara rinci soal apa aja yang perlu disiapkan oleh TKN Jokowi-Ma'ruf.
"Jadi, masalah teknis saja, supaya tidak terjadi kesalahan teknis mengenai pemanggilan dan lainnya," ungkap Ketum PBB ini.
Yusril pun menilai, link berita yang dilampirkan BPN Prabowo-Sandi tidak bisa dijadikan dasar gugatan. Sebab harus dibuktikan dengan saksi yang memang mengetahui adanya dugaan kecurangan.
"Misalnya ada berita di kabupaten ini bupatinya memutasikan pejabat di daerah. Nah, itu bisa dijadikan bukti, tapi harus dikuatkan dengan bukti yang lain keterangan saksi-saksi, tapi kalau cuma link berita saja enggak bisa dijadikan bukti," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua TKN Arsul Sani menuturkan, pihaknya akan mempersiapkan data-data untuk mematahkan tuduhan yang digugat oleh BPN Prabowo-Sandi ke MK. Pihaknya akan menyiapkan dokumen yang menjadi bukti kuat untuk mematahkan argumen kubu 02.
"Pada tahap ini kami mengompilasi semua dokumen-dokumen kepemiluan tentu yang terkait dengan pilpres. Apa dokumen kepemiluan itu? Kalau dari TPS kami mulai misalnya dengan dokumen C1. Kemudian ada DA, ada DC," ujar Arsul.
Oleh karena itu, konsultasi tersebut diharapkan sebagai langkah awal agar apa yang dituduhkan kepada petahana Jokowi-Ma'ruf bisa dipatahkan. "Tentu selama proses ini mengikuti juga daerah-daerah mana yang selama ini dianggap ada persoalan atau dipersoalkan," pungkas Arsul.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
