
Gedung KPK-Dery
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan berinisial K. Dia ditangkap Tim Satgas Penindakan KPK pada Jumat (3/5) malam.
Berdasarkan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di laman https://acch.kpk.go.id/aplikasi-lhkpn/, diketahui Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan tersebut terungkap memiliki kekayaan sebesar Rp 960.000.000 juta. Hal ini dia laporkan pada periode 2017. Sementara pada periode 2001 silam harta Hakim K sebesar 416.535.500.
Dari data tersebut, Hakim K tercatat memiliki harta tidak bergerak dan bangunan sebesar Rp 750 juta. Itu terdiri di beberapa tempat seperti tuga tanah di Jakarta Barat, dua di Batam dan satu di Balikpapan.
Sementara untuk harta bergerak, terungkap memiliki satu buah mobil merek Toyota Avanza tahun 2010 bernilai Rp 100 juta. Kemudian untuk kendaraan roda dua dengan merek Honda Vario dengan nilai Rp 10 juta.
Dari LHKPN itu juga disebutkan Hakim K tidak memiiki surat berharga dan utang. Kemudian K memiliki kas sebesar Rp 100 juta.
Sebelumnya, seorang hakim di Balikpapan berinisial K terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah barang bukti pun turut diamankan dalam operasi senyap ini.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan sejak sore kemarin, Jumat (3/5) ada tim penindakan yang ditugaskan di Balikpapan. Dalam operasi kali ini 5 orang diamankan ke Polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Ada satu orang Hakim, dua orang pengacara, satu panitera muda dan satu dari swasta,” ujar Febri.
KPK mengamankan mereka setelah mendapatkan Informasi akan terjadinya transaksi pemberian uang pada hakim tersebut. Belakangan diketahui hakim tersebut tengah bertugas mengadili sebuah perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Dalam operasi kali ini petugas mengamankan sejumlah uang senilai Rp 100 juta. Diduga uang ini digunakan untuk mahar, supaya hakim membebaskan terdakwa dalam penipuan.
“Ada uang yang diamankan dalam perkara ini yang diduga merupakan bagian dari permintaan sebelumnya jika dapat membebaskan terdakwa dari ancaman pidana, dalam dakwaan kasus penipuan terkait dokumen tanah,” pungkas Febri.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
