Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 4 Mei 2019 | 20.16 WIB

Segini Harta Hakim Balikpapan yang Diciduk KPK

Gedung KPK-Dery - Image

Gedung KPK-Dery

JawaPos.com - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan berinisial K. Dia ditangkap Tim Satgas Penindakan KPK pada Jumat (3/5) malam.

Berdasarkan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di laman https://acch.kpk.go.id/aplikasi-lhkpn/, diketahui Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan tersebut terungkap memiliki kekayaan sebesar Rp 960.000.000 juta. Hal ini dia laporkan pada periode 2017. Sementara pada periode 2001 silam harta Hakim K sebesar 416.535.500.

Dari data tersebut, Hakim K tercatat memiliki harta tidak bergerak dan bangunan sebesar Rp 750 juta. Itu terdiri di beberapa tempat seperti tuga tanah di Jakarta Barat, dua di Batam dan satu di Balikpapan.

Sementara untuk harta bergerak, terungkap memiliki satu buah mobil merek Toyota Avanza tahun 2010 bernilai Rp 100 juta. Kemudian untuk kendaraan roda dua dengan merek Honda Vario dengan nilai Rp 10 juta.

Dari LHKPN itu juga disebutkan Hakim K tidak memiiki surat berharga dan utang. Kemudian K memiliki kas sebesar Rp 100 juta.

Sebelumnya, ‎seorang hakim di Balikpapan berinisial K terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah barang bukti pun turut diamankan dalam operasi senyap ini.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan sejak sore kemarin, Jumat (3/5) ada tim penindakan yang ditugaskan di Balikpapan. Dalam operasi kali ini 5 orang diamankan ke Polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Ada satu orang Hakim, dua orang pengacara, satu panitera muda dan satu dari swasta,” ujar Febri.

KPK mengamankan mereka setelah mendapatkan Informasi akan terjadinya transaksi pemberian uang pada hakim tersebut. Belakangan diketahui hakim tersebut tengah bertugas mengadili sebuah perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Dalam operasi kali ini petugas mengamankan sejumlah uang senilai Rp 100 juta. Diduga uang ini digunakan untuk mahar, supaya hakim membebaskan terdakwa dalam penipuan.

“Ada uang yang diamankan dalam perkara ini yang diduga merupakan bagian dari permintaan sebelumnya jika dapat membebaskan terdakwa dari ancaman pidana, dalam dakwaan kasus penipuan terkait dokumen tanah,” pungkas Febri.‎

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore