
PNS Koruptor Dipecat
JawaPos.com - Perlawanan pegawai negeri sipil (PNS) terpidana kasus korupsi untuk bebas dari pemecatan dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) kandas. MK menegaskan bahwa pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi dasar pemerintah memecat PNS koruptor konstitusional.
Dalam pertimbangan putusannya, MK beralasan, seorang PNS diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan sebagai hal yang wajar.
Sebab, dengan melakukan kejahatan atau tindak pidana, seorang PNS telah menyalahgunakan dan mengkhianati jabatan yang dipercayakan sebagai ASN. "Seorang PNS yang melakukan kejahatan atau tindak pidana demikian sesungguhnya secara langsung atau tidak langsung telah mengkhianati rakyat," ujar Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di gedung MK kemarin (25/4).
Dalam gugatan itu yang dipersoalkan adalah pasal 87 ayat (4) huruf b. Bunyinya, "Pegawai negeri sipil (PNS) diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah me-miliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum".
Mahkamah berpendapat, perbuatan penyalahgunaan telah menghambat upaya mewujudkan cita-cita atau tujuan bernegara. "Seharusnya itu menjadi acuan utama bagi seorang PNS sebagai ASN dalam melaksanakan tugas-tugasnya, baik tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, maupun tugas pembangunan," jelasnya.
Hanya, MK melihat adanya permasalahan konstitusional dalam frasa "dan/atau pidana umum" dalam pasal 87 ayat (4) huruf b itu. Sebab, frasa tersebut bertentangan dengan pasal 87 ayat (2).
Mahkamah menilai, frasa "dan/atau pidana umum" pasal 87 ayat (4) huruf b memungkinkan atasan PNS untuk memberhentikan bawahannya atau tidak seperti yang diakomodasi dalam pasal 87 ayat (2). Untuk menghindari ketidakpastian hukum, MK menghapus frasa "dan/atau pidana umum" dalam pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN.
Kuasa hukum pemohon Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Meski demikian, dia menghormati putusan MK. Hanya, dia menilai, penghapusan frasa "dan/atau pidana umum" bisa menimbulkan tafsir baru. Yakni, PNS yang terkena pidana umum bisa bebas dari pemecatan.
Hakim MK I Dewa Gede Palguna membantah argumentasi itu. "Mahkamah tidak mengatakan begitu. Karena soal pemecatan itu wewenang pejabat pembina kepegawaian. Mahkamah hanya menyatakan bahwa frasa 'dan/atau pidana umum' itu telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena kontradiktif dengan pasal 87 ayat 2," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, gugatan tersebut dilakukan seorang PNS Pemkab Bintan bernama Hendrik. Dia pernah divonis melakukan tindak pidana korupsi pada 2012. Setelah menjalani hukuman, dia kembali bekerja.
Namun, pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) menteri dalam negeri, menteri PAN-RB, dan kepala BKN. Dalam SKB, disebutkan perintah kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memberhentikan para PNS koruptor paling lambat pada Desember 2018. Payung hukumnya adalah pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
