Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 April 2019 | 21.16 WIB

Mbah Putih dan 5 Tersangka Mafia Bola Diberangkatkan ke Banjarnegara

Pelimpahan Berkas Kasus Mafia Bola - Salman Toyibi - Image

Pelimpahan Berkas Kasus Mafia Bola - Salman Toyibi

JawaPos.com - Keenam tersangka pengaturan skor (match fixing) langsung digelandang ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah untuk melanjutkan proses hukum di meja hijau. Keenam tersangka berdasarkan laporan Manajer Persiba Banjarnegara Laksmi Indaryani itu sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung.

Keenam tersangka itu adalah anggota Komisi disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Exco PSSI dan Ketua Asprov Jawa Tengah, Tjan Ling Eng alias Johar, mantan anggota komite wasit Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari. Kemudian, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu dan wasit pemimpin pertandingan Nurul Safarid.

"Enam tersangka (mafia bola) ini dilimpahkan ke Kejagung langsung dibawa ke Pengadilan Banjarnegara, dengan pengawalan pihak kepolisian. Ini pelimpahan tahap kedua, artinya berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap," ujar Ketua Satgas Media Antimafia Bola, Kombes Pol. Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/4).

Argo mengatakan, keenam tersangka itu berawal dari laporan Laksmi Indaryani bernomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM tertanggal 19 Desember 2018 lalu. Berkas perkara dari enam tersangka itu dibuat menjadi empat berkas.

Photo

Pelimpahan berkas kasus mafia bola. Salman Toyibi/ Jawa Pos)

Semua berkas sudah dinyatakan lengkap baik dari unsur formil maupun oleh Kejaksaan Agung. Artinya, pelimpahan berkas perkara ini ke keenam tersangka akan segera menjalani sidang. Sidang keenam tersangka akan dilakukan di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah.

"Hari ini langsung diberangkatkan ke Banjarnegara. Sidang akan dilangsungkan di sana," ujar Argo.

Salah satu tersangka kasus dugaan pengaturan skor pertandingan sepak bola di Indonesia, Anik Yuni Artikasari sempat berkata sedikit sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara. Anik Yuni Artikasari mengaku siap menghadapi persidangan.

"Insyaallah saya siap (menghadapi sidang) pasti," ujar Anik

Diketahui, masing-masing dari enam tersangka itu punya peran berbeda-beda. Anak dari momisi wasit Priyanto, Anik diduga berperan sebagai sebagai perantara untuk menyalurkan uang dari manajer klub.

Kemudian uang dari hasil suap pengaturan skor itu dibagikan kepada Priyanto dan Johar. Sementara, Dwi Irianto (Mbah Putih), Nurul Safarid, dan ML menerima suap dari Lin Eng.

Photo

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore