Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Maret 2019 | 16.15 WIB

Sidang Kelima Ratna Sarumpaet, Saksi dari RS Bina Estetika Dihadirkan

Ratna Sarumpaet jalani sidang kelima di PN Jakarta Selatan - Image

Ratna Sarumpaet jalani sidang kelima di PN Jakarta Selatan

JawaPos.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong penganiayaan, Ratna Sarumpaet menjalani sidang kelimanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/3). Pada sidang kali ini menghadirkan enam saksi yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU).


Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi mengatakan, keenam saksi yang dihadirkan yakni dari pihak pelapor dan Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.


"Dari pelapor dan pihak rumah sakit (Bina Estetika) rencananya dijadwalkan hadir. (Saksi) dari rumah sakit akan menyampaikan apa yang ada di sana, apa yang diketahui. Berserta alat-alat buktinya," kata Supardi saat dikonfirmasi, Selasa (26/5).


Sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan melalui kuasa hukum Ratna atas dakwaan JPU pada Selasa pekan lalu.


Ketua Majelis Hakim Joni menjelaskan, surat dakwaan JPU sudah disusun secara cermat, jelas, sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan lebih lanjut atas perkara tersebut.


"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Joni membacakan menolak eksepsi Ratna Sarumpaet.

Editor: Erna Martiyanti
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore