
Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasinya memperberat hukuman Ridho Rhoma jadi 1,5 tahun. (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)
JawaPos.com - Anak Raja Dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma harus kembali mendekam di balik jeruji besi setelah Mahkamah Agung (MA) memutus kasasi jaksa penutut umum (JPU). Ridho dijatuhkan hukuman menjadi satu tahun enam bulan penjara.
Padahal pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ridho divonis 10 bulan bui dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
"MA menolak dan memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama, hukumannya ditambah," kata Ketua Bidang Humas MA Abdullah saat dikonfirmasi, Senin (25/3).
Abdullah menuturkan, MA memperbaiki kualifikasi kejahatannya menjadi penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri. Kasasi tersebut diputus oleh Majelis Hakim Agung Andi Samsan Nganro dengan anggota majelis yakni Margono dan Eddy Army.
"Jadi meski terdakwa telah menjalani rehabilitasi namun dia harus masuk penjara lagi untuk menjalani sisa pidananya sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi," jelas Abdullah.
Untuk diketahui, Ridho Rhoma ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 lalu. Saat diamankan, Ridho kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.
Kemudian pada 19 September 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana kepada Ridho selama 10 bulan. PN Jakbar juga menetapkan terdakwa menjalankan rehabilitasi medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Tidak berapa lama setelah itu, Ridho menghirup udara bebas dan kembali manggung lagi. Namun, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi ke MA.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
