
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah operasi tangkap tangan yang berlangsung Jumat (15/3) di Surabaya
JawaPos.com – Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy resmi menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menjadi tersangka dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Saat operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, Rommy disebut tak kooperatif dan mau berpindah tempat.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, timnya sudah memantau Rommy berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat. OTT digelar setelah KPK mendapat informasi akan ada transaksi terkait penyerahan uang kepada Rommy di Hotel Bumi Surabaya sekitar pukul 07.00 WIB, Jumat (15/3).
"Saya perlu jelaskan, tim KPK sebenarnya sangat berhati-hati. Tim menyampaikan melalui temannya beliau (Rommy). Agar tidak menimbulkan kegaduhan di restoran, ruang makan, beliau (Rommy) untuk diminta keluar (dari) tempat itu karena ingin bertemu," ungkap Syarif, Sabtu (16/3).
Setelah itu, Rommy memilih untuk pergi ke tempat lain saat diminta keluar dari restoran hotel. Namun, Tim KPK yang berada di belakang Rommy berhasil membuntutinya.
"Beliau pergi (ke) tempat lain, bukan datang menemui (tim KPK). Itu juga salah satu bukti KPK tidak menjebak yang bersangkutan," kata Syarif.
Nah, setelah dibuntuti, tim KPK langsung mengamankan Rommy. Setelah itu, Rommy dibawa ke Polda Jatim untuk diperiksa. Pada Jumat sore, Tim KPK lantas menerbangkan Rommy dan dua orang lainnya ke Jakarta.
"Iya, karena pihak yang akan diamankan itu berpindah tempat, tentu tim KPK menghampirinya," imbuhnya.
Untuk diketahui, Romahurmuziy menjadi tersangka suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). Selain Rommy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin menjadi tersangka suap perkara tersebut.
Muafaq diduga memberi duit Rp 50 juta pada Jumat (15/3) ke Rommy, sedangkan Haris diduga menyetor duit Rp 250 juta ke Rommy pada 6 Februari 2019.
"Diduga terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS dalam proses seleksi jabatan tinggi Kementerian Agama RI tersebut," jelas Syarif.
Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
