
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah operasi tangkap tangan yang berlangsung Jumat (15/3) di Surabaya
JawaPos.com – Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy resmi menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menjadi tersangka dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Saat operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, Rommy disebut tak kooperatif dan mau berpindah tempat.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, timnya sudah memantau Rommy berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat. OTT digelar setelah KPK mendapat informasi akan ada transaksi terkait penyerahan uang kepada Rommy di Hotel Bumi Surabaya sekitar pukul 07.00 WIB, Jumat (15/3).
"Saya perlu jelaskan, tim KPK sebenarnya sangat berhati-hati. Tim menyampaikan melalui temannya beliau (Rommy). Agar tidak menimbulkan kegaduhan di restoran, ruang makan, beliau (Rommy) untuk diminta keluar (dari) tempat itu karena ingin bertemu," ungkap Syarif, Sabtu (16/3).
Setelah itu, Rommy memilih untuk pergi ke tempat lain saat diminta keluar dari restoran hotel. Namun, Tim KPK yang berada di belakang Rommy berhasil membuntutinya.
"Beliau pergi (ke) tempat lain, bukan datang menemui (tim KPK). Itu juga salah satu bukti KPK tidak menjebak yang bersangkutan," kata Syarif.
Nah, setelah dibuntuti, tim KPK langsung mengamankan Rommy. Setelah itu, Rommy dibawa ke Polda Jatim untuk diperiksa. Pada Jumat sore, Tim KPK lantas menerbangkan Rommy dan dua orang lainnya ke Jakarta.
"Iya, karena pihak yang akan diamankan itu berpindah tempat, tentu tim KPK menghampirinya," imbuhnya.
Untuk diketahui, Romahurmuziy menjadi tersangka suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). Selain Rommy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin menjadi tersangka suap perkara tersebut.
Muafaq diduga memberi duit Rp 50 juta pada Jumat (15/3) ke Rommy, sedangkan Haris diduga menyetor duit Rp 250 juta ke Rommy pada 6 Februari 2019.
"Diduga terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS dalam proses seleksi jabatan tinggi Kementerian Agama RI tersebut," jelas Syarif.
Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
