Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Februari 2019 | 01.15 WIB

Orang Kepercayaan Pangonal Perkaranya Masuk Tahap Dua

Pangonal Harahap, Bupati Labuhanbatu (nonaktif) saat jalani sidang. - Image

Pangonal Harahap, Bupati Labuhanbatu (nonaktif) saat jalani sidang.

JawaPos.com - Tersangka kasus dugaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Thamrin Ritonga segera menjalani sidang. Thamrin merupakan orang kepercayaan Pangonal. Rencananya, sidang akan digelar di PN Tipikor Medan.


"Penyidikan untuk tersangka TR (Thamrin Ritonga) dalam kasus ini telah selesai. Kemudian penyidik menyerahkan tersangka dan berkas pada penuntut umum," ucap juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Kamis (31/1).


Febri menyebut Thamrin bakal dititipkan ke Lapas Tanjung Gusta untuk keperluan persidangan. Selain itu, kata dia, selama penyidikan, ada 62 saksi yang telah diperiksa untuk Thamrin.


"Selama penyidikan ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 62 orang saksi. Dalam pelaksanaan Tahap 2, yang bersangkutan didampingi penasihat hukum dan kemudian dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara dikarenakan persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan," jelas Febri.


Dalam kasus ini, Thamrin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga sebagai penghubung dalam kasus suap yang diberikan dari pengusaha Effendy Syahputra kepada Pangonal. KPK menyebut Thamrin sebagai orang kepercayaan Pangonal.


"Sebagai penghubung antara pihak PHH kepada ES (Effendy Sahputra) yang diduga sebagai pihak pemberi atau pihak swasta terkait dengan permintaan dan pemberian uang kepada PHH, yaitu menghubungi ES agar menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta pada 17 Juli 2018 kepada PHH terkait kebutuhan pribadi PHH. TR juga diduga berperan dalam pembagian sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu terutama pembagian proyek untuk tim sukses PHH sebelumnya," ujar Febri, Selasa (9/10).


Sebelum Thamrin, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Pangonal, Effendy dan Umar Ritonga. Pangonal awalnya diduga menerima Rp 576 juta dari Effendy.


Dalam proses penyidikan, KPK menyatakan suap yang diduga diterima Pangonal berjumlah Rp 48 miliar. Suap itu berasal dari proyek pada 2016 hingga 2018. Sementara itu, Umar Ritonga hingga saat ini masih belum ditemukan. Padahal, Umar sudah masuk dalam DPO kepolisian.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore