
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menikah dengan Puput.
JawaPos.com - Puput Nastiti Devi telah resmi mengakhiri karirnya di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada 9 Januari lalu. Padahal dia baru dua tahun menjadi seorang polisi wanita (polwan).
Namun di balik itu, ternyata Puput tidak menuntaskan ikatan dinas pertamanya. Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2016 tentang Ikatan Dinas Keanggotaan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa Ikatan Dinas pertama berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi anggota Polri.
Ayat 2 dikatakan, Ikatan Dinas pertama tersebut dituangkan dalam bentuk surat perjanjian yang ditandatangani oleh calon anggota Polri dan pejabat yang berwenang setelah lulus pendidikan pembentukan.
Hal ini lantas dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. "Itu ketentuannya (10 tahun menjalani masa dinas). Hal-hal di luar itu boleh saja," ujarnya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/1).
Sementara ayat 3 di Perpres tersebut mengatakan bahwa anggota Polri yang akan mengakhiri Ikatan Dinas pertama wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa Ikatan Dinas pertama berakhir. Jika dilihat, Puput nyatanya baru mengajukan surat pengunduran diri pada 9 Januari 2019 dan sudah tidak lagi menuntaskan masa dinasnya.
Surat Keputusan (SK) pengajuan pengunduran diri Puput terdaftar dengan Nomor 26/I/2019 tanggal 9 Januari 2019. Kata Dedi, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Puput dengan langsung mengakhiri masa dinasnya itu.
"Nggak ada. Kan bukan wajib militer. Kalau dia mengundurkan diri ya proses langsung administrasinya," jelas Dedi.
Padahal di dalam Perpres pada ayat 4 dikatakan, anggota Polri yang telah menjalani masa Ikatan Dinas pertama dan tidak mengajukan permohonan pengakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat 3, dianggap melanjutkan Ikatan Dinas.
Lalu ayat 5 menjelaskan anggota Polri yang tidak memenuhi Ikatan Dinas pertama wajib mengganti sebesar 2 (dua) kali biaya yang telah dikeluarkan oleh negara pada proses penerimaan calon anggota Polri dan pelaksanaan pendidikan pembentukan.
Di sisi lain Dedi menjelaskan bahwa Puput lulus dari Sekolah Polwan pada 2016. Dia lalu ditugaskan di Polda Metro Jaya.
Sekitar 2017, Puput yang berpangkat Bripda itu ditugaskan untuk untuk menjadi ajudan Veronica Tan, istri Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kala itu.
Usai tak lagi bertugas menjadi Ajudan, Puput ditempatkan di Pelayanan Markas Polri.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
