Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Januari 2019 | 18.13 WIB

Moeldoko Tegaskan Ba'asyir Harus Penuhi 2 Syarat Ini Jika Ingin Bebas

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menegaskan bahwa ada dua syarat yang mesti dipenuhi Abu Bakar Ba - Image

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menegaskan bahwa ada dua syarat yang mesti dipenuhi Abu Bakar Ba

JawaPos.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan syarat setia kepada Pancasila dan NKRI, tidak dapat dinegosiasikan dalam pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. Saat ini persyaratan tersebut ada di tangan keluarga Ba'Asyir.


Jika tidak dipenuhi, rencana pembebasan bisa dibatalkan. "Oh iya (bisa dibatalkan kalau menolak). Karena itu persyaratan yang tidak boleh dinegosiasikan," kata Moeldoko di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (23/1).


Rencana pembebasan Ba'asyir memang mencuat dari Kuasa Hukum Jokowi sebagai calon presiden petahana, Yusril Ihza Mahendra. Bahkan Yusril menyebut Ba'asyir bisa bebas tanpa syarat.


Moeldoko menerangkan, saat ini kapasitas Yusril memang sebagai penasehat hukum calon presiden. Namun, dalam konteks bernegara tetap ada undang-undang yang menjadi tangan kanan presiden.


Sebelumnya, kata Moeldoko, Yusril mempertimbangkan pembebasan Ba'asyir lantaran telah memenuhi 2/3 masa hukuman. Pendekatan itu diajukan kembali dimana permintaan bebas bersyarat ini sudah pernah diminta pada 2017.


"Itu kan pendekatan dari pak yusril bahwa yang bersangkutan ini diajukan kembali pembebasan brsyarathya karena sudah mmnuhi 2/3 masa tahanan. Tapi presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara mmiliki prinsip-prinsip yang tidak bisa dikurangi," jelasnya.


Adapun, syarat untuk setia kepada pancasila ada dalam syarat formil terpidana perkara terorisme.


Selain itu, dalam syarat formil disebutkan pula bahwa narapidana bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.


Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan. Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.


Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore