
Ilustrasi vonis hakim. Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis denda Rp 700 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 85 miliar.
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta memvonis PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) denda Rp 700 juta. Selain itu, PT NKE diminta membayar uang pengganti senilai Rp 85 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama PT Nusa Konstruksi Enjiniring atau sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (DGI) berupa denda sebesar Rp 700 juta," kata hakim Diah Siti Basariah membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/1).
"Apabila tidak membayar satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang," lanjut majelis hakim.
Sebagai informasi, PT NKE adalah perusahaan pertama yang dijerat pidana korporasi.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU sejatinya menuntut agar PT NKE membayar denda Rp 1 miliar. PT NKE, yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (DGI) itu, mendapat proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi di Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
Selain itu, PT NKE juga dihukum pidana tambahan berupa mencabut hak untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan.
Terkait uang pengganti yang dibebankan terdakwa, Rp 188 miliar dikurangi uang yang disetorkan Nazarudin Rp 67 miliar dan uang yang dititipkan kepada KPK Rp 35 miliar. Total uang pengganti tersebut Rp 85 miliar harus dibayar terdakwa PT NKE.
Hakim menilai, PT NKE mendapatkan keuntungan dari seluruh proyek yang diperoleh mantan anggota DPR RI Nazaruddin dengan jumlah Rp 240 miliar. Mantan Direktur Utama PT NKE Dudung Purwadi awalnya meminta Nazaruddin agar PT NKE mendapatkan proyek pembangunan tahun anggaran 2009, dan bersedia memberikan commitment fee.
Akibatnya, perusahaan bidang konstruksi itu terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 25 miliar dari proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dan 2010.
PT NKE terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
