
Juru bicara KPK Febri Diansyah saat diwawancarai awak media
JawaPos.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengetahui jumlah uang suap yang diterima dua pejabat PT Waskita Karya dalam kasus dugaan korupsi 14 proyek konstruksi fiktif. Selain mengetahui adanya aliran dana dan kedua tersangka, KPK juga mengendus adanya pihak lain yang turut kecipratan duit rasuah proyek yang menyeret perusahaan pelat merah tersebut.
"Ya, kami sudah mengetahui (aliran dana ke dua tersangka) dan mengidentifikasi sejak awal ada beberapa pihak yang diduga menerima (uang) termasuk kepentingan dari dua pihak (tersangka)," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Selasa (18/12).
Kendati demikian, mantan aktivis ICW itu belum bisa menyampaikan jumlah yang diterima oleh kedua tersangka dan pihak lain tersebut. Sebab, hingga saat ini masih dalam proses penyidikan.
"Kami belum bisa sampaikan saat ini karena proses penyidikan saat ini baru dimulai, nanti akan update lebih lanjut," imbuhnya.
Febri membeberkan bahwa dua tersangka memang mengenal baik dengan 4 subkontraktor yang melaksanakan pekerjaan fiktif dari sebagian proyek PT Waskita Karya. Oleh karena itu, keduanya bisa dengan mudah memainkan 14 proyek fiktif cukup lama.
"Ya tentu saja relasi ada hubungan dan bahkan lebih dari kenal. Kalau cuma kenal kan orang bisa kenal dengan siapa saja. Tapi dalam konteks ini dua orang tersangka memang sejak awal sudah menunjuk empat perusahaan untuk mengerjakan sejumlah proyek," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2011-2013 Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka korupsi proyek fiktif.
Kedua tersangka diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Adapun, kerugian negara mencapai Rp 186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada perusahaan subkontraktor yang melakukan kegiatan fiktif.
Atas perbuatannya, keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
