
Eks Bos Bank Century Robert Tantular
JawaPos.com - Bebasnya mantan pemilik saham mayoritas Bank Century Robert Tantular dipertanyakan kalangan aktivis antikorupsi. Sebab, Robert hanya menjalani 10 tahun dari total 21 tahun hukuman yang diterimanya.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan, terpidana seperti Robert seharusnya tidak bisa memperoleh pengurangan masa hukuman. Baik berupa remisi maupun pembebasan bersyarat.
Sebab, yang bersangkutan tidak hanya menjalani hukuman atas satu tindak pidana. ''Ada kasus kedua, ketiga, dan keempat,'' katanya ketika diwawancara Jawa Pos kemarin (12/12).
Robert memang tidak dihukum atas satu perkara. Ada empat perkara yang membuatnya mendekam di balik jeruji besi. Yakni, kasus penggelapan dana nasabah Century, kasus kejahatan perbankan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta penipuan yang juga dibarengi TPPU. Semua putusan atas kasus tersebut membuat Robert divonis total 21 tahun penjara dengan denda Rp 112,5 miliar subsider 17 bulan kurungan.
Dengan hukuman atas empat kasus itu, kata Boyamin, Robert seharusnya tidak mendapat pengurangan masa hukuman. Apalagi, kasusnya berkaitan dengan kasus Century. ''Dia bobol bank,'' ujarnya.
Karena itu, Boyamin memprotes kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Dia menegaskan, instansi itu harus segera membeberkan pengurangan masa hukuman Robert. Sebab, pertanyaan asal pengurangan masa hukuman hanya bisa dijawab Ditjenpas Kemenkum HAM. ''Mereka harus membuka apa saja (pengurangan masa hukuman Robert, Red),'' tegasnya. ''Itu aneh sekali,'' tambahnya.
Berkaitan dengan penyelidikan kasus Century yang masih berjalan di KPK, Boyamin menyeÂbutkan bahwa besok (14/12) dirinya kembali datang ke KPK. "Menyerahkan materi pengajuan JC (justice collaborator) Budi Mulya," imbuhnya.
Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mempersilakan apabila Boyamin hendak datang lagi ke kantor KPK. Namun, sampai saat ini pengajuan JC dari Budi Mulya masih dipelajari KPK. "Kami masih melihat dulu seberapa jauh KPK bisa mengabulkan permohonan itu," ucapnya. Sebab, JC biasa diajukan saat proses sidang berjalan. Sedangkan perkara Budi Mulya sudah inkracht.
Febri menjelaskan, dalam surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) ada ketentuan sederhana terkait pengajuan JC, yakni diajukan sebelum penuntutan. Namun, ada pula aturan dalam PP Nomor 99 yang menyatakan bahwa narapidana kasus korupsi, narkotika, dan lainnya bisa mendapat pemotongan masa tahanan apabila mampu berkontribusi sebagai JC. "Aturan hukum itu tentu perlu dipelajari lebih lanjut," imbuhnya.
Tujuannya tidak lain adalah KPK tidak keliru mengambil langkah.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
