
Eks Bos Bank Century Robert Tantular
JawaPos.com - Bebasnya mantan pemilik saham mayoritas Bank Century Robert Tantular dipertanyakan kalangan aktivis antikorupsi. Sebab, Robert hanya menjalani 10 tahun dari total 21 tahun hukuman yang diterimanya.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan, terpidana seperti Robert seharusnya tidak bisa memperoleh pengurangan masa hukuman. Baik berupa remisi maupun pembebasan bersyarat.
Sebab, yang bersangkutan tidak hanya menjalani hukuman atas satu tindak pidana. ''Ada kasus kedua, ketiga, dan keempat,'' katanya ketika diwawancara Jawa Pos kemarin (12/12).
Robert memang tidak dihukum atas satu perkara. Ada empat perkara yang membuatnya mendekam di balik jeruji besi. Yakni, kasus penggelapan dana nasabah Century, kasus kejahatan perbankan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta penipuan yang juga dibarengi TPPU. Semua putusan atas kasus tersebut membuat Robert divonis total 21 tahun penjara dengan denda Rp 112,5 miliar subsider 17 bulan kurungan.
Dengan hukuman atas empat kasus itu, kata Boyamin, Robert seharusnya tidak mendapat pengurangan masa hukuman. Apalagi, kasusnya berkaitan dengan kasus Century. ''Dia bobol bank,'' ujarnya.
Karena itu, Boyamin memprotes kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Dia menegaskan, instansi itu harus segera membeberkan pengurangan masa hukuman Robert. Sebab, pertanyaan asal pengurangan masa hukuman hanya bisa dijawab Ditjenpas Kemenkum HAM. ''Mereka harus membuka apa saja (pengurangan masa hukuman Robert, Red),'' tegasnya. ''Itu aneh sekali,'' tambahnya.
Berkaitan dengan penyelidikan kasus Century yang masih berjalan di KPK, Boyamin menyeÂbutkan bahwa besok (14/12) dirinya kembali datang ke KPK. "Menyerahkan materi pengajuan JC (justice collaborator) Budi Mulya," imbuhnya.
Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mempersilakan apabila Boyamin hendak datang lagi ke kantor KPK. Namun, sampai saat ini pengajuan JC dari Budi Mulya masih dipelajari KPK. "Kami masih melihat dulu seberapa jauh KPK bisa mengabulkan permohonan itu," ucapnya. Sebab, JC biasa diajukan saat proses sidang berjalan. Sedangkan perkara Budi Mulya sudah inkracht.
Febri menjelaskan, dalam surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) ada ketentuan sederhana terkait pengajuan JC, yakni diajukan sebelum penuntutan. Namun, ada pula aturan dalam PP Nomor 99 yang menyatakan bahwa narapidana kasus korupsi, narkotika, dan lainnya bisa mendapat pemotongan masa tahanan apabila mampu berkontribusi sebagai JC. "Aturan hukum itu tentu perlu dipelajari lebih lanjut," imbuhnya.
Tujuannya tidak lain adalah KPK tidak keliru mengambil langkah.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
