Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 September 2018 | 02.59 WIB

SAT: Tak Perlu Konsultasi Lagi, Saya Langsung Banding

Terdakwa kasus SKL BLBI, Syafrudin Arsyad Temenggung ketika menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (24/9). Syafruddin berencana melakukan banding atas vonis 13 tahun penjara yang diterimanya - Image

Terdakwa kasus SKL BLBI, Syafrudin Arsyad Temenggung ketika menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (24/9). Syafruddin berencana melakukan banding atas vonis 13 tahun penjara yang diterimanya

JawaPos.com - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 13 tahun penjara, Senin (24/9). Atas vonis tersebut, Syafruddin berencana  mengajukan banding.


Usai persidangan, Syafruddin merasa tidak mendapatkan keadilan atas vonis hakim. Sehingga dia bertekad mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.


"Tadi saya katakan satu hari pun, satu detik pun saya dihukum, saya akan banding. Jadi tak perlu saya konsultasi pada siapapun, karena saya belum dapatkan keadilan dalam proses ini," kata Syafruddin di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/9).


Mantan Kepala BPPN ini mengaku sangat sedih. Namun, itu bukan berkaitan dari vonis yang dijatuhkan hakim kepadanya, tetapi proses persidangan yang dianggap tidak adil.


"Dimana bayangkan pemberian SKL itu sudah melalui proses luar biasa dan pemerintah pada 1999 sudah memberikan Realse and Discharge. Kemudian pada 2004 sudah berikan juga berdasarkan Inpres dan KKSK. Jadi bukan saya, saya hanya melaksanakan keputusan pemerintah," klaimnya.


Bahkan syafruddin menyebut permasalahan SKL BLBI telah selesai di DPR sejak 2008. Sehingga Syafruddin mengkalim dirinya tidak merasa diadili pada pengadilan tingkat pertama.


"Saya menolak, saya sampaikan banding adalah proses wajar. Saya sudah bekerja sebaik-sebaiknya dan bangsa ini keluar dari krisis. Tapi setelah 15 tahun kemudian saya dapat hukuman, ini jauh dari keadilan dan akan saya perjuangkan. Ini persoalan kepastian hukum," tegasnya.


Kendati demikian, Syafruddin mengaku tidak takut diperberat oleh majelis hakim pada tingkat banding. "Saya kan cari keadilan, saya bukan cari keringanan hukuman. Saya katakan satu detik dihukum saya akan banding," pungkasnya.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore