
Advokat yang juga Sekjen Fornas Bhineka Tunggal Ika, Taufan Hunneman menyayangkan atas vonis yang diterima Meiliana. Menurutnya, vonis hakim tak memenuhi rasa keadilan.
JawaPos.com - Vonis hukuman 18 bulan penjara kepada Meiliana menimbulkan pro dan kontra. Meiliana terbukti bersalah atas kasus dugaan penistaan agama, lantaran protesnya soal volume Adzan.
Sekjen Fornas Bhineka Tunggal Ika, Taufan Hunneman mengatakan, Meiliana seharusnya bebas secara hukum. Pasalnya, tidak ada satu delik atau pasal pidana yang dilanggarnya.
"Namun hakim telah memutuskan satu hukuman selama 1,5 tahun," sesal Taufan kepada JawaPos.com, Kamis (23/8).
Dalam perspektif hukum, Taufan melihat putusan hukuman hakim tidak obyektif dalam menggali fakta-fakta persidangan. Sehingga vonis yang dijatuhkan jauh dari memenuhi rasa keadilan.
Pria yang berprofesi advokat itu mengingatkan bahwa eksekutif tidak bisa mengintervensi kasus hukum, sebagaimana undang-undang soal hakim dan peradilan. "Hakim mempunyai kemerdekaan dan independensi bebas dari tekanan dan intervensi lembaga manapun," tegas Taufan.
Taufab melihat bahwa kasus Meiliana harus dilihat sebagai satu kasus, bahwa undang-undang terkait pasal penodaan agama, sudah usang dan tidak relevan. "Apalagi banyaknya nada miring atas putusan ini di ruang publik," jelas dia.
"Melihat penggunaan pasal penistaan agama yang bersifat karet ini, mirip saat era Orde Baru. Di mana ketika itu, para aktivis menjadi sasarannya," lanjut dia.
Dalam kesempatan itu, Taufan memaparkan pentingnya kehadiran Undang-Undang Kebebasan Beragama dan Toleransi di indonesia. Sehingga setiap warga Indonesia mempunyai hak dan kewajiban asasi yang sama.
"Dan menjadi kekuatan konstitusi bagi mereka untuk memeluk agama tanpa rasa takut serta dijamin kemerdekaannya. Begitupun terkait toleransi yang memberikan serta mengajarkan satu regulasi, yang kemudian kelak menjadi norma sosial agar toleransi menjadi bagian dri peradaban bangsa ini," pungkas dia,

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
