
ILUSTRASI. Mahkamah Agung melantik dua orang hakim agung yakni Abdul Manaf dan Pri Pambudi Teguh, Rabu (15/8).
JawaPos.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali melantik dua orang hakim agung di ruang Kusumah Atmadja, Gedung MA, Rabu (15/8). Mereka yakni Abdul Manaf sebagai hakim agung pada kamar agama dan Pri Pambudi Teguh sebagai hakim agung pada kamar perdata.
Abdul Manaf dan Pri Pambudi Teguh terpilih sebagai hakim agung setelah dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan melalui keputusan DPR Nomor 7/DPRRI/V/2017-2018 tanggal 26 Juli 2018. Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 132/P Tahun 2018 tanggal 7 Agustus 2018.
Abdul Manaf sebelumnya merupakan Dirjen Badan Peradilan Agama MA. Sementara Pri Pambudi Teguh menjabat hakim tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebelum dilantik jadi hakim agung.
Pada 10 Juli 2018, Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon hakim agung periode II tahun 2017-2018, Abdul Manaf dan Pri Priambudi.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
