Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 Juli 2018 | 13.32 WIB

Ketua BANI Akui Sudah Surati Menkumham

Ketua BANI, Hussseyn Umar mengaku telah menyurati Menkumham agar mencabut status Badan Hukum BANI Versi Sovereign - Image

Ketua BANI, Hussseyn Umar mengaku telah menyurati Menkumham agar mencabut status Badan Hukum BANI Versi Sovereign

JawaPos.com - Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Husseyn Umar tidak khawatir terhadap rencana BANI versi Sovereign untuk mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK). Yakni atas putusan kasasi Mahkamah Agung 232 K/TUN/2018 terkait gugatan badan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.


Husseyn menyebutkan, bahwa PK merupakan hak hukum dari setiap warga negara, karena memang ada undang-undang yang mengaturnya.


“Meskipun demikian, pengajuan PK secara hukum tidak menunda eksekusi sebuah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, apalagi putusan resmi kasasi tersebut telah dikeluarkan, sehingga dibatalkannya legalitas BANI Versi Sovereign harus segera dilaksanakan,” ujar Husseyn di Kantor BANI, Mampang, Jakarta, kemarin sebagaimana dilansir Indopos (Jawa Pos Grup).


Namun Husseyn mengemukakan bahwa pihaknya pun telah menyurati Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Dengan merujuk pada copy putusan lengkap tentang Putusan Kasasi MA yang telah diumumkan dalam website Resmi MA.


"Agar dapat segera melaksanakan putusan tersebut, yakni dengan mencabut status Badan Hukum BANI Versi Sovereign," jelasdia.


Perihal asal muasal gugatan antara BANI dengan BANI versi Sovereign tersebut, Husseyn menjelaskan semuanya berawal dari adanya sebuah perkumpulan. Mereka menamakan dirinya persis sama dengan lembaga yang kini tengah dipimpinnya dan telah berdiri sejak 41 tahun yang lalu.


"Perkumpulan tersebut mendaftarkan dirinya sebagai badan hukum dengan nama BANI ke Kemenkum-HAM padahal nama BANI sudah dilindungi oleh Undang-Undang tentang Merek sejak tahun 2003,” jelas dia.


Husseyn berharap Menkumham dapat segera melaksanakan putusan kasasi MA tersebut agar masalah ini segera selesai. Sehingga kedepannya tidak menimbulkan keresahan di kalangan para pelaku bisnis yang ingin menyelesaikan sengketanya di badan arbitrase.


"Tidak ada lagi sebuah perkumpulan yang menamakan dirinya BANI secara tidak sah atau karena adanya itikad yang tidak baik," pungkasnya.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore