Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 22 Juli 2018 | 18.38 WIB

KPK Minta Seluruh Lapas Dikembalikan Sesuai Standar

Dua petugas KPK didampingi Wakil Ketua Laode M Syarif (kiri) dan Saut Situmorang (kanan) saat menunjukkan barang bukti atas OTT di Lapas Sukamiskin, Bandung. - Image

Dua petugas KPK didampingi Wakil Ketua Laode M Syarif (kiri) dan Saut Situmorang (kanan) saat menunjukkan barang bukti atas OTT di Lapas Sukamiskin, Bandung.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Hukum dan HAM dapat melakukan pembenahan secara serius terhadap pengelolaan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Terlebih KPK menemukan berbagai fasilitas mewah terhadap para narapidana korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin.


"Kita harus berhenti hanya menyalahkan oknum. Apalagi jika sampai menggunakan dalih-dalih pembenaran dan apologi terhadap kondisi yang ditemukan tim KPK, dalam kegiatan tangkap tangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (22/7).


Untuk mencegah hal yang dapat mengistimewakan para napi, KPK meminta Kemenkumham dapat kembali melakukan pembenahan lapas sesuai standar.


"Seluruh sel di Lapas Sukamiskin dan lapas-lapas lainnya semestinya dikembalikan sesuai standar," tutur Febri.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein sebagai tersangka, dia diduga menerima suap berupa uang dan mobil sejak Maret 2018.


Uang serta dua unit mobil yang diterima Wahid itu diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang seharusnya tidak diberikan kepada narapidana tertentu.


Selain itu suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah yang merupakan napi korupsi juga ditetapkan sebagai tersangka, dia diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya. Fahmi juga diberikan kekhususan untuk bisa mudah keluar-masuk lapas.


Penerimaan itu diduga diperantarai oleh orang dekat Wahid dan Fahmi yakni Andri Rahmat (narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi) dan Hendri Saputra (PNS Lapas sukamiskin).


Mengenai peristiwa ini, KPK mengultimatum kepada para Kalapas di bawah Kemenkumham untuk tidak melakukan hal yang sama seperti Wahid.


"Karena petugas permasyarakatan termasuk kategori penyelenggara negara yang dapat ditangani oleh KPK," Febri menandaskan.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore